22.5 C
Madura
Friday, March 31, 2023

Berkas Jupri dan Rojiun Dilimpahkan

SAMPANG – Penyidik polres kembali melimpahkan dua berkas kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMPN 2 Ketapang ambruk. Yakni, M. Jupri Riyadi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Ach. Rojiun.

Kini, jaksa tengah menganalisis berkas tersebut. Targetnya, penelitian berkas rampung minggu ini.

Kasipidsus Kejari Sampang Edi Sutomo mengatakan, dua berkas yang masuk ke lembaganya akan dipelajari dan dikaji oleh tim jaksa yang sudah ditunjuk menangani kasus tersebut. Sebelumnya berkas tersebut sudah diterimanya, tetapi dikembalikan karena tidak lengkap.

Awalnya berkas PPK dan PPTK itu dijadikan satu. Namun, jaksa meminta penyidik agar berkas tersebut dipisah jadi dua berkas.

”Berkas P19 yang awalnya satu berkas dengan dua tersangka, sekarang sudah dipisah. Berkasnya sudah masuk dan kami terima,” ungkap Edi kemarin (15/9).

Jika lengkap, pihaknya akan segera menaikkan status berkas tersebut menjadi P21 (lengkap). ”Jika belum lengkap, akan kami kembalikan lagi, tapi kemungkinan lengkap dan akan segera rampung,” ujarnya.

Baca Juga :  Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur

Dalam kasus proyek SMPN 2 Ketapang ambruk tersisa dua tersangka yang belum ditahan. Sementara lima tersangka lainnya saat ini sudah mendekam di Rutan Kelas II-B Sampang.

”Kalau sudah P21, tinggal lanjut ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti,” terangnya.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Subiantana mengatakan, berkas PPK dan PPTK di-split (dipisah) jadi dua. Dengan begitu, satu tersangka berkasnya sendiri-sendiri. ”Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kami sudah melengkapi kekurangan sesuai petunjuk dari jaksa,” tegasnya.

Jika memang berkas sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan segera menyusun berkas dan pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti. ”Kami akan tuntaskan kasus ini, biar bisa fokus kerja ke kasus lainnya,” janjinya.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang diperoleh Mastur dengan menggunakan CV Amor Palapa milik Abd. Azis. Kemudian, proyek senilai Rp 134 juta itu dijual lagi oleh Mastur kepada Nuriman. Sayangnya, proyek yang dananya bersumber dari APBD 2017 itu tidak dikerjakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Dananya diduga sudah dikorupsi dan dipangkas oleh Mastur.

Baca Juga :  Sembilan Bulan, 80 Orang Meninggal Usai Kecelakaan di Bangkalan

Kasus proyek RKB SMPN 2 Ketapang ambruk diungkap Polres Sampang dan menyeret tujuh tersangka. Yakni, pemilik CV Amor Palapa Abd. Azis yang saat ini sudah menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian, pelaksana proyek Mastur dan Nuriman yang sudah ditahan Kejari Sampang sejak Senin (9/9).

Lalu Selasa (10/9), konsultan pengawas Didik Hariyanto dan Sofyan juga ditahan di Rutan Kelas II-B Sampang. Dua tersangka lainnya adalah M. Jupri Riyadi selaku PPK dan Ach. Rojiun selaku PPTK proyek tersebut.

SAMPANG – Penyidik polres kembali melimpahkan dua berkas kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMPN 2 Ketapang ambruk. Yakni, M. Jupri Riyadi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Ach. Rojiun.

Kini, jaksa tengah menganalisis berkas tersebut. Targetnya, penelitian berkas rampung minggu ini.

Kasipidsus Kejari Sampang Edi Sutomo mengatakan, dua berkas yang masuk ke lembaganya akan dipelajari dan dikaji oleh tim jaksa yang sudah ditunjuk menangani kasus tersebut. Sebelumnya berkas tersebut sudah diterimanya, tetapi dikembalikan karena tidak lengkap.


Awalnya berkas PPK dan PPTK itu dijadikan satu. Namun, jaksa meminta penyidik agar berkas tersebut dipisah jadi dua berkas.

”Berkas P19 yang awalnya satu berkas dengan dua tersangka, sekarang sudah dipisah. Berkasnya sudah masuk dan kami terima,” ungkap Edi kemarin (15/9).

Jika lengkap, pihaknya akan segera menaikkan status berkas tersebut menjadi P21 (lengkap). ”Jika belum lengkap, akan kami kembalikan lagi, tapi kemungkinan lengkap dan akan segera rampung,” ujarnya.

Baca Juga :  Residivis Curanmor Diamuk Massa

Dalam kasus proyek SMPN 2 Ketapang ambruk tersisa dua tersangka yang belum ditahan. Sementara lima tersangka lainnya saat ini sudah mendekam di Rutan Kelas II-B Sampang.

- Advertisement -

”Kalau sudah P21, tinggal lanjut ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti,” terangnya.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Subiantana mengatakan, berkas PPK dan PPTK di-split (dipisah) jadi dua. Dengan begitu, satu tersangka berkasnya sendiri-sendiri. ”Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kami sudah melengkapi kekurangan sesuai petunjuk dari jaksa,” tegasnya.

Jika memang berkas sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan segera menyusun berkas dan pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti. ”Kami akan tuntaskan kasus ini, biar bisa fokus kerja ke kasus lainnya,” janjinya.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang diperoleh Mastur dengan menggunakan CV Amor Palapa milik Abd. Azis. Kemudian, proyek senilai Rp 134 juta itu dijual lagi oleh Mastur kepada Nuriman. Sayangnya, proyek yang dananya bersumber dari APBD 2017 itu tidak dikerjakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Dananya diduga sudah dikorupsi dan dipangkas oleh Mastur.

Baca Juga :  Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur

Kasus proyek RKB SMPN 2 Ketapang ambruk diungkap Polres Sampang dan menyeret tujuh tersangka. Yakni, pemilik CV Amor Palapa Abd. Azis yang saat ini sudah menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian, pelaksana proyek Mastur dan Nuriman yang sudah ditahan Kejari Sampang sejak Senin (9/9).

Lalu Selasa (10/9), konsultan pengawas Didik Hariyanto dan Sofyan juga ditahan di Rutan Kelas II-B Sampang. Dua tersangka lainnya adalah M. Jupri Riyadi selaku PPK dan Ach. Rojiun selaku PPTK proyek tersebut.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/