PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) yang menyeret oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pamekasan berlanjut. Pegawai dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana (DP3A-KB) berinisial KA itu ditetapkan tersangka.
Kanitreskrim Polsek Pademawu Ipda Suyanto menjelaskan, keterangan saksi dan bukti sudah dikantongi. KA warga Dusun Sakolaan, Desa Panaguan, Kecamatan Larangan. Dalam kasus tersebut, pria kelahiran 1978 itu terancam dijerat UU 12/1951 dengan hukuman di atas lima tahun penjara. ”Yang jelas, akan kita selesaikan untuk penyidikan,” terangnya kemarin (15/8).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Budi Irianto mengaku belum menerima laporan kasus oknum PNS tersebut. Namun, Budi memastikan jika KA diputus bersalah akan mendapat sanksi sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. ”Sanksi pasti ada,” katanya.
Kepala Inspektorat Mohamad Alwi menyampaikan, pihaknya tetap akan menunggu hasil dari penegak hukum. Prosedurnya, tetap dipasrahkan dulu pembinaannya di OPD terkait. ”Pembinaan dulu,” terangnya.
Namun, kata Alwi, ketika oknum tersebut sudah ditetapkan bersalah dan dijerat hukuman di atas dua tahun, status PNS-nya bisa gugur. ”Kita akan lihat ancamannya dulu,” terangnya.
KA dilaporkan oleh A. Halili Hendriyanto lantaran membawa sajam. Bermula saat Halili dan keluarganya memperbaiki saluran air yang mampet di sekitar rumahnya di Dusun Ser-Keser, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.
KA datang ke lokasi. Lalu, memfoto Halili dan keluarganya. KA adalah pemilik lahan di sekitar saluran tersebut. Saat itu sempat tegur sapa.
Halili mengatakan, KA memang tidak mengeluarkan sajam saat itu. Namun dia melihat sajam menonjol dari dalam baju KA. Ketidakpatutan itulah yang membuat dirinya melaporkan oknum PNS tersebut ke Polsek Pademawu Senin (10/8). Barang bukti berupa celurit telah diamankan polisi. (ky)