22.5 C
Madura
Friday, March 31, 2023

Oknum PNS Pembawa Sajam Tersangka

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) yang menyeret oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pamekasan berlanjut. Pegawai dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana (DP3A-KB) berinisial KA itu ditetapkan tersangka.

Kanitreskrim Polsek Pademawu Ipda Suyanto menjelaskan, keterangan saksi dan bukti sudah dikantongi. KA warga Dusun Sakolaan, Desa Panaguan, Kecamatan Larangan. Dalam kasus tersebut, pria kelahiran 1978 itu terancam dijerat UU 12/1951 dengan hukuman di atas lima tahun penjara. ”Yang jelas, akan kita selesaikan untuk penyidikan,” terangnya kemarin (15/8).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Budi Irianto mengaku belum menerima laporan kasus oknum PNS tersebut. Namun, Budi memastikan jika KA diputus bersalah akan mendapat sanksi sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. ”Sanksi pasti ada,” katanya.

Baca Juga :  Lawan Petugas, Begal Dihadiahi Timah Panas

Kepala Inspektorat Mohamad Alwi menyampaikan, pihaknya tetap akan menunggu hasil dari penegak hukum. Prosedurnya, tetap dipasrahkan dulu pembinaannya di OPD terkait. ”Pembinaan dulu,” terangnya.

Namun, kata Alwi, ketika oknum tersebut sudah ditetapkan bersalah dan dijerat hukuman di atas dua tahun, status PNS-nya bisa gugur. ”Kita akan lihat ancamannya dulu,” terangnya.

KA dilaporkan oleh A. Halili Hendriyanto lantaran membawa sajam. Bermula saat Halili dan keluarganya memperbaiki saluran air yang mampet di sekitar rumahnya di Dusun Ser-Keser, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.

KA datang ke lokasi. Lalu, memfoto Halili dan keluarganya. KA adalah pemilik lahan di sekitar saluran tersebut. Saat itu sempat tegur sapa.

Baca Juga :  Tersangka Narkoba Dapat Restorative Justice

Halili mengatakan, KA memang tidak mengeluarkan sajam saat itu. Namun dia melihat sajam menonjol dari dalam baju KA. Ketidakpatutan itulah yang membuat dirinya melaporkan oknum PNS tersebut ke Polsek Pademawu Senin (10/8). Barang bukti berupa celurit telah diamankan polisi. (ky)

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) yang menyeret oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pamekasan berlanjut. Pegawai dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana (DP3A-KB) berinisial KA itu ditetapkan tersangka.

Kanitreskrim Polsek Pademawu Ipda Suyanto menjelaskan, keterangan saksi dan bukti sudah dikantongi. KA warga Dusun Sakolaan, Desa Panaguan, Kecamatan Larangan. Dalam kasus tersebut, pria kelahiran 1978 itu terancam dijerat UU 12/1951 dengan hukuman di atas lima tahun penjara. ”Yang jelas, akan kita selesaikan untuk penyidikan,” terangnya kemarin (15/8).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Budi Irianto mengaku belum menerima laporan kasus oknum PNS tersebut. Namun, Budi memastikan jika KA diputus bersalah akan mendapat sanksi sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. ”Sanksi pasti ada,” katanya.

Baca Juga :  Mulyanto Dahlan Masih Rawat Inap


Kepala Inspektorat Mohamad Alwi menyampaikan, pihaknya tetap akan menunggu hasil dari penegak hukum. Prosedurnya, tetap dipasrahkan dulu pembinaannya di OPD terkait. ”Pembinaan dulu,” terangnya.

Namun, kata Alwi, ketika oknum tersebut sudah ditetapkan bersalah dan dijerat hukuman di atas dua tahun, status PNS-nya bisa gugur. ”Kita akan lihat ancamannya dulu,” terangnya.

KA dilaporkan oleh A. Halili Hendriyanto lantaran membawa sajam. Bermula saat Halili dan keluarganya memperbaiki saluran air yang mampet di sekitar rumahnya di Dusun Ser-Keser, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.

KA datang ke lokasi. Lalu, memfoto Halili dan keluarganya. KA adalah pemilik lahan di sekitar saluran tersebut. Saat itu sempat tegur sapa.

Baca Juga :  Perpanjang Masa Penahanan Tersangka

- Advertisement -

Halili mengatakan, KA memang tidak mengeluarkan sajam saat itu. Namun dia melihat sajam menonjol dari dalam baju KA. Ketidakpatutan itulah yang membuat dirinya melaporkan oknum PNS tersebut ke Polsek Pademawu Senin (10/8). Barang bukti berupa celurit telah diamankan polisi. (ky)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/