21.2 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Simpan Sabu Sabu Ratusan Gram, Polres Bangkalan Tangkap Residivis

BANGKALAN – Meski pernah dibui, Muhaimin (46) tidak jera. Buktinya, warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh itu kembali ditangkap polisi. Sebab, memiliki dan menyimpan narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) ratusan gram.

Wakapolres Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, saat mengedarkan SS, cara tersangka cukup unik. Tidak lazim sebagaimana yang dilakukan para pengedar narkoba lainnya.

“Uniknya, pengedar yang satu ini sama sekali tidak memakai alat transportasi maupun alat komunikasi. Itu yang membuat kami sempat terkecoh. Tapi berkat kejelian anggota, kasus ini akhirnya bisa terungkap,” ujarnya.

Hendy Kurniawan menambahkan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis lalu (11/7). Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 127,6 gram.

Baca Juga :  Penadah Sepeda Oknum PNS Jadi Tersangka

“Sebelumnya, tersangka pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan bebas pada Desember 2018 lalu. BB yang diamankan saat itu sebanyak 20 gram.  Sementara vonis hukuman 6 tahun 2 bulan,” imbuhnya.

Kasatrenarkoba AKP Soekris Trihartono mengungkapkan, tersangka menyimpan SS di sela-sela tembok. “Perlu keuletan dan kesabaran mengungkap kasus ini. Alhamdulillah, kami cermat dan bisa menemukan BB,” imbuhnya.

Dijelaskan, tersangka diancam hukuman enam sampai 20 tahun penjara. “Saat ini, kami sedang mengupayakan menangkap bandar yang lebih besar,” tegas Soekris Trihartono. (Fikri Mahbub)

BANGKALAN – Meski pernah dibui, Muhaimin (46) tidak jera. Buktinya, warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh itu kembali ditangkap polisi. Sebab, memiliki dan menyimpan narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) ratusan gram.

Wakapolres Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, saat mengedarkan SS, cara tersangka cukup unik. Tidak lazim sebagaimana yang dilakukan para pengedar narkoba lainnya.

“Uniknya, pengedar yang satu ini sama sekali tidak memakai alat transportasi maupun alat komunikasi. Itu yang membuat kami sempat terkecoh. Tapi berkat kejelian anggota, kasus ini akhirnya bisa terungkap,” ujarnya.


Hendy Kurniawan menambahkan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis lalu (11/7). Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 127,6 gram.

Baca Juga :  Pengoperasian Terminal Tipe A Kian Buram

“Sebelumnya, tersangka pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan bebas pada Desember 2018 lalu. BB yang diamankan saat itu sebanyak 20 gram.  Sementara vonis hukuman 6 tahun 2 bulan,” imbuhnya.

Kasatrenarkoba AKP Soekris Trihartono mengungkapkan, tersangka menyimpan SS di sela-sela tembok. “Perlu keuletan dan kesabaran mengungkap kasus ini. Alhamdulillah, kami cermat dan bisa menemukan BB,” imbuhnya.

Dijelaskan, tersangka diancam hukuman enam sampai 20 tahun penjara. “Saat ini, kami sedang mengupayakan menangkap bandar yang lebih besar,” tegas Soekris Trihartono. (Fikri Mahbub)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/