SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Polisi kembali menangkap terduga pelaku rudapaksa berinisial FD (sebelumnya ditulis FN). Remaja 19 tahun itu diduga terlibat dalam pelecehan terhadap Y (inisial) yang masih berusia 13 tahun. Dia diamankan di rumahnya di Kecamatan Robatal, Sampang, Sabtu (12/11).
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Sampang mengamankan dua tersangka lain. Yakni, FR (sebelumnya ditulis F) yang diamankan Selasa (1/11) di rumah kerabatnya di Kota Surabaya. Kemudian, NL (sebelumnya ditulis SR) diamankan di rumahnya di Kecamatan Robatal, Sampang, Selasa (8/11).
Penangkapan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha melalui Kanit PPA Satreskrim Aiptu Riza Hadi Purnomo kemarin (14/11). Satu per satu terduga pelaku rudapaksa terhadap Y berhasil diamankan. Setelah FR dan NL, pihaknya berhasil mengamankan FD.
Menurut dia, pihaknya mendapat informasi dari salah satu tokoh masyarakat bahwa tersangka FD ada di rumahnya. Dia bersama anggota langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Kemudian, dilakukan pengamanan setelah melakukan proses kooperatif dengan orang tua tersangka.
Saat kasus dugaan pencabulan terhadap Y mencuat ke publik, FD sempat melarikan diri ke rumah keluarganya di Kabupaten Kediri. Namun setelah beberapa pekan, tersangka kembali ke rumahnya di Kecamatan Robatal. ”FD ini sempat kabur tanpa sepengetahuan orang tuanya. Setelah dia kembali, langsung kami amankan,” paparnya.
Perwira pertama dengan tiga balok emas di pundaknya itu menyebutkan, peran FD dalam kasus rudapaksa tersebut ikut membantu F untuk melancarkan aksi. FD sempat merayu korban saat berada di GOR Pujasera Sampang. ”Sebelum dibawa ke kos-kosan di Pamekasan, FD sempat merayu Y di GOR Pujasera,” terangnya.
Dengan diamankannya ketiga tersangka, tersisa enam tersangka yang masih buron. Menurut Riza, keenam tersangka melarikan diri ke luar daerah. ”Kalau berdasarkan informasi yang kami dapat, mereka sudah kabur semua,” ujarnya.
Riza menambahkan, untuk inisial dan umur tersangka mengalami perubahan setelah pihaknya berhasil mengamankan dan mendalami kasus tersebut. Sebab, keterangan yang diberikan ketiga tersangka yang sudah diamankan itu tidak semuanya valid. ”FD ini yang membersamai F membawa Y ke kos-kosan di Pamekasan,” tandasnya. (za/han)