SAMPANG – Mulai Sabtu lalu (12/10), Andi harus disel. Residivis 22 tahun asal Bangkalan itu diamankan polisi saat hendak melakukan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan, Andi diciduk Polsek Torjun. “Andi mengaku mencuri sepeda motor di salah satu masjid di Torjun. Bahkan tertangkap polisi saat hendak mencuri di salah satu masjid di Jrengik,” ujarnya.
Dijelaskan, penangkapan terhadap Andi dilakukan karena polisi curiga dengan gerak-geriknya. Saat digeledah, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa shock T handle atau kunci T.
“Saat di Benowo Surabaya, Andi terlibat kasus curanmor dan saat itu divonis satu tahun tujuh bulan. Kalau di Bangkalan, Andi divonis satu tahun,” ungkap mantan Kapolres Trenggalek itu.
Didit BWS menambahkan, pihaknya juga mengamankan Sufandi (38), warga Bangkalan. “Sebab, Andi menjual sepeda motor hasio curian ke Sufandi,” pungkas alumni Akpol 2000 itu. (Moh Iqbal)