SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – HR, warga Kecamatan Torjun, Sampang, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab, Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang menangkapnya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur Selasa (13/4).
Remaja 18 tahun tersebut diduga menyekap Bunga (nama samaran), warga Kecamatan Kedungdung selama berhari-hari. Selama itu pula HR diduga menodai remaja putri 16 tahun itu.
Kejadian tersebut terjadi 18 November 2020. Sekitar pukul 16.00 Bunga ditelepon oleh tersangka yang merupakan teman dekatnya. Saat itu HR mengajak keluar untuk jalan-jalan. Kemudian, perempuan yang masih berstatus pelajar tersebut dijemput di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya.
Bunga dibawa ke rumah tersangka selama empat hari. Selama berhari-hari itu HR melakukan perbuatan terlarang meski Bunga menolak. Namun, tersangka mengancam akan menyebarluaskan video kemesraan mereka ke media sosial.
Setelah empat hari, Bunga baru diperbolehkan pulang. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarga. Karena tidak terima anaknya diperlakukan dengan keji, maka keluarga korban melaporkannya ke Polres Sampang.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Daryanto menyampaikan, setelah menerima laporan November 2020 pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu juga mengumpulkan sejumlah bukti.
Hasil visum menunjukkan ada unsur pidana tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sejak saat itulah polisi melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut. Akan tetapi, saat polisi mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan, HR tidak berada di tempat.
Polisi sudah mencari tahu kepada keluarga dan lingkungan sekitar. Namun, tetap tidak ada yang mengungkap keberadaan tersangka. Unit V PPA Polres Sampang terus melacak keberadaan tersangka. Berkali-kali mendatangi rumah tersangka. Hingga akhirnya tersangka diketahui berada di salah satu rumah temannya.
Hasil pelacakan itu ditindaklanjuti dengan penangkapan di Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, pukul 04.00 Selasa (13/4). HR diamankan petugas saat dalam keadaan tidur.
”Hasil pemeriksaan kami, pengakuan tersangka tidak melarikan diri. Hanya berdiam diri di rumah dan takut keluar. Tapi faktanya, HR tidak ada di rumahnya saat kami datangi,” ungkap Daryanto.
Menurut Daryanto, HR tidak memungkiri mengenai perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban. Dengan demikian, polisi langsung membawa tersangka ke Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ”Tersangka kami tahan di Polres. Kami masih dalami lagi kasusnya,” tutup Daryanto. (iqb)