SUMENEP – Larangan penyalahgunaan (lahgun) narkoba di Kota Keris gencar disosialisasikan aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan pegiat anti narkoba. Namun, kasus lahgun narkoba tetap marak.
Indikasinya, Polres Sumenep mengamankan dua pemuda yang mengonsumsi narkoba pada Sabtu (13/7). Kedua pria itu diidentifikasi bernama Yanto, warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep. Selanjutnya Trio Santogi, warga Desa Tenunan, Kecamatan Manding.
“Selain Barang Bukti (BB) satu klip kecil berisi narkoba seberat 0,42 gram, polisi juga menyita seperangkat alat hisap berupa satu bong,” ujar Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Menurut Widiarti, penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat. “Informasinya, di kamar kos nomor 4 Desa Pangarangan akan ada pesta sabu. Setelah ada dua pemuda masuk, kami melakukan penggerebekan,” imbuhnya.
Dijelaskan, tersangka dan BB sudah diamankan polisi. “Karena menyalahgunakan narkoba, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomkr 35 Tahun 2009,” tandasnya. (Rofiqi)