20 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Ungkap Kasus Bisnis Solar Ilegal, Polda Bidik Tersangka Baru

BANGKALAN – Polda Jawa Timur terus melakukan pengembangan bisnis gelap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Korps berbaju cokelat itu saat ini membidik tersangka baru. Kemungkinan dalam waktu dekat ada orang baru yang menyusul enam tersangka ke tahanan.

Polisi berhasil mengungkap kasus karena ada informasi dari masyarakat. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, kasus di Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Sumenep, berhasil diungkap pada Selasa (19/11). Lokasi selanjutnya di SPBU 54.691.01 di Desa Karang Panasan, Kecamatan Blega, Bangkalan, Jumat (6/12).

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya akan terus mengungkap kasus penimbunan solar. Berdasar hasil pengembangan menunjukkan bahwa penimbunan solar di Sumenep berasal dari SPBU di Bangkalan.

Sekali pengambilan lebih kurang 15 ton. Dalam seminggu mengambil tiga kali atau 45 ton dalam sepekan. Kemudian, bahan bakar itu disalurkan kepada pembeli. ”Pengambilan di SPBU Blega. Makanya kami police line,” terangnya kemarin (12/12).

Perwira menengah berpangkat tiga melati di pundaknya itu mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan. Pihaknya memastikan akan menetapkan tersangka baru. Dari hasil pengembangan, tidak menutup kemungkinan, kepala SPBU akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Luhut Pangaribuan: Peradi Madura Raya Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

”Karena dari hasil pengembangan mengalir ke sana,” tegasnya. ”Penyidik saat ini terus melakukan pengembangan. Tunggu saja hasil pengembangannya,” paparnya.

Sebelumnya Polda Jatim mengungkap kasus penimbunan solar dengan menetapkan enam tersangka. Mereka ialah Tindah sebagai pembeli, Supriyono sebagai sopir truk, dan Khoirul Anam sebagai kernet truk. Lalu, Nurhidayat dan Moh. Nur Wahyudi. Keduanya sebagai pengawas SPBU 54.691.01 serta M. Sukri sebagai operator.

Dalam kasus tersebut sepuluh orang dijadikan saksi. Mereka adalah Komisaris PT Bahari Bangkit Jaya Masduki Rahmad dan Direktur PT Bahari Bangkit Jaya Budiyanto serta sopir mobil tangki Teguh Riyanto dan Bambang Yusman. Selain mereka, bagian administrasi Trio Prabowo Swandika, Kanit Pegaraman Sumenep 1 M. Ubaidillah, Kasi Teknik Pegaraman Sumenep 1 Angga, staf Keuangan Pegaraman Sumenep 1 Susnawiyah serta Anom Setya Legowo dan  Abdul Aziz selaku pemilik SPBU.

Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indonesia Cabang Sumenep Masduki melakukan pembelian BBM solar dari PT Jagad Energi dengan harga Rp 6.700 per liter non PPN. BBM tersebut disimpan dalam tiga tangki duduk yang berisi solar lebih kurang 42.000 liter di Desa Kebundadap Barat, Saronggi, Sumenep.

Baca Juga :  Laporkan Bupati ke Ombudsman P2KD Tlonto Ares Terus Melawan

Selanjutnya, BBM solar dijual kembali oleh Masduki ke Pegaraman Sumenep 1. Setiap kali pembelian 5.000 liter masih tersisa 600 liter. Selain itu juga dijual ke PT Dharma Dwipa Utama. Setiap kali pembelian 10.000 liter. Juga ke PT Pundi Kencana Makmur. Setiap kali pembelian 5.000 liter.  Sedangkan penjualan ke PT Sumekar 16.000 liter setiap kali transaksi.

Polisi menemukan kendaraan dump truck modifikasi berkapasitas 8 ton membeli solar di SPBU 54.691.01 dengan harga Rp 5.275 di TKP kedua. Selisih harga Rp 125 dari harga resmi Rp 5.150 untuk solar bersubsidi.

Kasubbaghumas Polres Bangkalan Iptu Baharudi mengatakan, dugaan penyimpangan penimbunan BBM jenis solar diungkap Polda Jatim. Polres Bangkalan tidak dilibatkan. Menurut dia, bisa saja SPBU lain melakukan hal serupa. Karena itu, pihaknya meminta pemilik SPBU mematuhi peraturan.

”Solar itu tidak boleh dijual kepada perusahaan. Solar bisa dijual kepada nelayan atau pihak lain dengan jumlah kecil menggunakan jeriken,” jelasnya mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.

BANGKALAN – Polda Jawa Timur terus melakukan pengembangan bisnis gelap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Korps berbaju cokelat itu saat ini membidik tersangka baru. Kemungkinan dalam waktu dekat ada orang baru yang menyusul enam tersangka ke tahanan.

Polisi berhasil mengungkap kasus karena ada informasi dari masyarakat. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, kasus di Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Sumenep, berhasil diungkap pada Selasa (19/11). Lokasi selanjutnya di SPBU 54.691.01 di Desa Karang Panasan, Kecamatan Blega, Bangkalan, Jumat (6/12).

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya akan terus mengungkap kasus penimbunan solar. Berdasar hasil pengembangan menunjukkan bahwa penimbunan solar di Sumenep berasal dari SPBU di Bangkalan.


Sekali pengambilan lebih kurang 15 ton. Dalam seminggu mengambil tiga kali atau 45 ton dalam sepekan. Kemudian, bahan bakar itu disalurkan kepada pembeli. ”Pengambilan di SPBU Blega. Makanya kami police line,” terangnya kemarin (12/12).

Perwira menengah berpangkat tiga melati di pundaknya itu mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan. Pihaknya memastikan akan menetapkan tersangka baru. Dari hasil pengembangan, tidak menutup kemungkinan, kepala SPBU akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Luhut Pangaribuan: Peradi Madura Raya Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

”Karena dari hasil pengembangan mengalir ke sana,” tegasnya. ”Penyidik saat ini terus melakukan pengembangan. Tunggu saja hasil pengembangannya,” paparnya.

Sebelumnya Polda Jatim mengungkap kasus penimbunan solar dengan menetapkan enam tersangka. Mereka ialah Tindah sebagai pembeli, Supriyono sebagai sopir truk, dan Khoirul Anam sebagai kernet truk. Lalu, Nurhidayat dan Moh. Nur Wahyudi. Keduanya sebagai pengawas SPBU 54.691.01 serta M. Sukri sebagai operator.

- Advertisement -

Dalam kasus tersebut sepuluh orang dijadikan saksi. Mereka adalah Komisaris PT Bahari Bangkit Jaya Masduki Rahmad dan Direktur PT Bahari Bangkit Jaya Budiyanto serta sopir mobil tangki Teguh Riyanto dan Bambang Yusman. Selain mereka, bagian administrasi Trio Prabowo Swandika, Kanit Pegaraman Sumenep 1 M. Ubaidillah, Kasi Teknik Pegaraman Sumenep 1 Angga, staf Keuangan Pegaraman Sumenep 1 Susnawiyah serta Anom Setya Legowo dan  Abdul Aziz selaku pemilik SPBU.

Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indonesia Cabang Sumenep Masduki melakukan pembelian BBM solar dari PT Jagad Energi dengan harga Rp 6.700 per liter non PPN. BBM tersebut disimpan dalam tiga tangki duduk yang berisi solar lebih kurang 42.000 liter di Desa Kebundadap Barat, Saronggi, Sumenep.

Baca Juga :  Polda Jatim Audit Polres Sumenep, Ada Apa Ya?

Selanjutnya, BBM solar dijual kembali oleh Masduki ke Pegaraman Sumenep 1. Setiap kali pembelian 5.000 liter masih tersisa 600 liter. Selain itu juga dijual ke PT Dharma Dwipa Utama. Setiap kali pembelian 10.000 liter. Juga ke PT Pundi Kencana Makmur. Setiap kali pembelian 5.000 liter.  Sedangkan penjualan ke PT Sumekar 16.000 liter setiap kali transaksi.

Polisi menemukan kendaraan dump truck modifikasi berkapasitas 8 ton membeli solar di SPBU 54.691.01 dengan harga Rp 5.275 di TKP kedua. Selisih harga Rp 125 dari harga resmi Rp 5.150 untuk solar bersubsidi.

Kasubbaghumas Polres Bangkalan Iptu Baharudi mengatakan, dugaan penyimpangan penimbunan BBM jenis solar diungkap Polda Jatim. Polres Bangkalan tidak dilibatkan. Menurut dia, bisa saja SPBU lain melakukan hal serupa. Karena itu, pihaknya meminta pemilik SPBU mematuhi peraturan.

”Solar itu tidak boleh dijual kepada perusahaan. Solar bisa dijual kepada nelayan atau pihak lain dengan jumlah kecil menggunakan jeriken,” jelasnya mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/