27.9 C
Madura
Monday, June 5, 2023

IRT Gelapkan 4 Sepeda Motor

SAMPANG – Satu per satu aktor kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digulung. Polisi berhasil mengungkap pemasok barang kepada penadah di Dusun Tanjung Selatan, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Empat dari sebelas (bukan sepuluh) sepeda motor yang ditemukan di rumah Hasan berasal dari seorang ibu rumah tangga (IRT).

Vivin Triana Susanti, warga Dusun Dulang, Desa Pangilen, Sampang, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang di rumahnya Selasa (11/2). Perempuan 38 tahun itu diciduk bukan dalam kasus curanmor. Dia harus berurusan dengan polisi karena diduga menggelapkan empat sepeda motor. Penggelapan 4 unit sepeda motor itu terjadi sejak 2016 hingga 2019.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menjelaskan, ibu rumah tangga yang akrab dipanggil Vivin itu awalnya menyewa satu sepeda motor Rp 20 ribu dalam 24 jam. Awalnya perempuan yang kini menjanda itu rutin membayar uang sewa kepada rental.

Setelah meminjam satu unit, Vivin datang lagi ke tempat jasa rental sepeda motor milik Ahmad Zaini di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar. Kedatangannya ini untuk menyewa satu unit lagi. Dia beralasan kendaraan tersebut untuk kebutuhan mengantar bisnis seprei yang dijalaninya. ”Lalu pinjam lagi sampai empat unit,” jelas Didit kemarin (12/2).

Baca Juga :  Dipasang Lima Hari, Garis Polisi Dicuri

Seiring berjalannya waktu, Vivin terlilit utang sehingga sepeda motor yang dipinjam dari rental itu digadaikan. Lalu, Vivin menghilang dan tidak membayar uang sewa empat sepeda motor yang telah dipinjamnya. ”Setelah kami mendapat laporan dari pemilik rental sepeda motor, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangkanya,” ungkapnya.

Pihaknya juga melakukan pencarian terhadap empat unit sepeda motor yang disewa oleh Vivin. Empat kendaraan tersebut ditemukan di rumah Hasan di Dusun Tanjung Selatan, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. ”Dia yang diduga sebagai penadah,” paparnya.

Menurut dia, dari rumah Hasan tersebut pihaknya juga ikut mengamankan tujuh sepeda motor lainnya. Kendaraan-kendaraan itu tidak dilengkapi dokumen. ”Totalnya ada sebelas unit yang kami amankan bersama dengan empat unit sepeda motor yang disewa oleh tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Buru Pembuang Bayi

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam pasal 372 KUHP juncto pasal 481 ayat 1 KUHP dan pasal 480 ke-1 KUHP dengan pidana paling lama empat tahun.

Ahmad Zaini selaku korban mengucapkan terima kasih kepada polisi. Selama ini dia melakukan pencarian keempat unit sepeda motornya. ”Alhamdulillah, sepeda motor saya sudah ditemukan dalam kondisi utuh,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, Vivin awalnya pinjam satu unit. Lalu nambah hingga sampai empat unit. Dari empat unit sepeda motor tersebut sewanya ada yang dibayar hanya 20 hari. ”Paling besar itu sewanya N-Max, tersangka sampai bayar dua bulan,” paparnya.

Harga sewa rental sepeda motor tidak sama. Ada yang Rp 10 ribu, Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu per hari. ”Tersangka ini sama saya tidak kenal, yang kenal sama istri saya. Semoga menjadi pelajaran dan dihukum sesuai dengan perbuatannya,” harap Zaini.

SAMPANG – Satu per satu aktor kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digulung. Polisi berhasil mengungkap pemasok barang kepada penadah di Dusun Tanjung Selatan, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Empat dari sebelas (bukan sepuluh) sepeda motor yang ditemukan di rumah Hasan berasal dari seorang ibu rumah tangga (IRT).

Vivin Triana Susanti, warga Dusun Dulang, Desa Pangilen, Sampang, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang di rumahnya Selasa (11/2). Perempuan 38 tahun itu diciduk bukan dalam kasus curanmor. Dia harus berurusan dengan polisi karena diduga menggelapkan empat sepeda motor. Penggelapan 4 unit sepeda motor itu terjadi sejak 2016 hingga 2019.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menjelaskan, ibu rumah tangga yang akrab dipanggil Vivin itu awalnya menyewa satu sepeda motor Rp 20 ribu dalam 24 jam. Awalnya perempuan yang kini menjanda itu rutin membayar uang sewa kepada rental.


Setelah meminjam satu unit, Vivin datang lagi ke tempat jasa rental sepeda motor milik Ahmad Zaini di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar. Kedatangannya ini untuk menyewa satu unit lagi. Dia beralasan kendaraan tersebut untuk kebutuhan mengantar bisnis seprei yang dijalaninya. ”Lalu pinjam lagi sampai empat unit,” jelas Didit kemarin (12/2).

Baca Juga :  Pencuri Duit Rp 100 Juta Ternyata Warga Palembang dan Bangkalan

Seiring berjalannya waktu, Vivin terlilit utang sehingga sepeda motor yang dipinjam dari rental itu digadaikan. Lalu, Vivin menghilang dan tidak membayar uang sewa empat sepeda motor yang telah dipinjamnya. ”Setelah kami mendapat laporan dari pemilik rental sepeda motor, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangkanya,” ungkapnya.

Pihaknya juga melakukan pencarian terhadap empat unit sepeda motor yang disewa oleh Vivin. Empat kendaraan tersebut ditemukan di rumah Hasan di Dusun Tanjung Selatan, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. ”Dia yang diduga sebagai penadah,” paparnya.

Menurut dia, dari rumah Hasan tersebut pihaknya juga ikut mengamankan tujuh sepeda motor lainnya. Kendaraan-kendaraan itu tidak dilengkapi dokumen. ”Totalnya ada sebelas unit yang kami amankan bersama dengan empat unit sepeda motor yang disewa oleh tersangka,” ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Curi Sapi karena Dendam

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam pasal 372 KUHP juncto pasal 481 ayat 1 KUHP dan pasal 480 ke-1 KUHP dengan pidana paling lama empat tahun.

Ahmad Zaini selaku korban mengucapkan terima kasih kepada polisi. Selama ini dia melakukan pencarian keempat unit sepeda motornya. ”Alhamdulillah, sepeda motor saya sudah ditemukan dalam kondisi utuh,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, Vivin awalnya pinjam satu unit. Lalu nambah hingga sampai empat unit. Dari empat unit sepeda motor tersebut sewanya ada yang dibayar hanya 20 hari. ”Paling besar itu sewanya N-Max, tersangka sampai bayar dua bulan,” paparnya.

Harga sewa rental sepeda motor tidak sama. Ada yang Rp 10 ribu, Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu per hari. ”Tersangka ini sama saya tidak kenal, yang kenal sama istri saya. Semoga menjadi pelajaran dan dihukum sesuai dengan perbuatannya,” harap Zaini.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/