SAMPANG – Polsek Banyuates akhirnya mengungkap kasus pencurian di rumah kosong yang disulap menjadi sarang burung walet pada jumat (10/4) sekitar pukul 20.30. Maling sarang burung walet milik Mulyadi Harsono itu diidentifikasi bernama Bambang Supriyadi, warga Desa/Kecamatan Banyuates.
Barang berharga yang berhasil digasak Bambang Supriyadi berupa jam dinding merek Seiko, dua pucuk senapan angin merek Sharp, lima senter kepala, dan delapan keran kuningan merek CML. Pria 37 tahun itu juga mencuri dua kursi stainless, dua keris, dan satu unit mesin ketam merek Makita.
Kasubbaghumas Polres Sampang Aipda Yoyok mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 8 Februari 2020. Namun, tersangkanya baru ditangkap. ”Tersangka semula melarikan diri, tapi berhasil ditangkap di rumahnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pelaku beraksi dengan cara membobol pintu rumah. Kasus ini bisa terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan sejumlah barang bukti. Termasuk, informasi dari beberapa saksi. ”Laporannya sudah lama,” ungkapnya.
Yoyok mengingatkan, warga harus melapor ke polisi jika ada mengetahui dan menjadi korban tindak kriminal. Dengan begitu, polisi bisa menindaklanjuti dan mengungkap kasus tersebut. ”Pelakunya diamankan di polsek sekarang, masih diperiksa,” paparnya.
Akibat perbuatannya, sambung Yoyok, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancamana hukuman penjara maksimal tujuh tahun. ”Warga harus lebih waspada. Jika meninggalkan rumah, lebih baik pasang CCTV,” pungkasnya. (rus)