SAMPANG – Rusmiati, terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemarin (11/3). Kali ini, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli yang menguntungkan dari terdakwa. Saksi ahli yang didatangkan yaitu Erma dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Ada beberapa keterangan yang disampaikan saksi ahli di persidangan. Pertama, terkait penggunaan kata human trafficking. Menurut ahli, di Indonesia tidak dikenal human trafficking melainkan TPPO.
Saksi ahli juga menegaskan bahwa terdakwa tidak bisa dikenakan pasal TPPO. Sebab, pasal TPPO bisa diterapkan tatkala terjadi di Indonesia. ”Satu saksi ahli yang kami datangkan dari UTM. Beliau ahli di bidang hukum pidana,” terang Arman Saputra selaku penasihat hukum terdakwa.
Sementara, TPPO yang dimaksud dalam perkara ini terjadi di Malaysia. Saksi ahli juga menegaskan bahwa TPPO bisa diterapkan jika memenuhi tiga unsur. Yakni mengangkut, memindahkan, dan mengirim.
”Terdakwa ini kapasitasnya tidak masuk pada tiga unsur yang dimaksud. Jadi oleh saksi ahli tadi tidak bisa diterapkan pasal TPPO kepada terdakwa,” terangnya.
Maka dari itu, pihaknya menegaskan bahwa dalam sidang tersebut majelis hakim diharapkan bisa mempertimbangkan keterangan saksi ahli. Penekanannya terhadap tiga poin yang telah disampaikan oleh saksi ahli. ”Semoga menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara ini oleh majelis hakim,” harap Arman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Anton Zulkarnaen menegaskan, keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut adalah membujuk korban untuk bekerja di Malaysia dengan gaji fantastis. Selain itu, perempuan 49 tahun itu juga bekerja sama dengan dua DPO yang ada di Malaysia.
”Korban ini membangun komunikasi kali pertama dengan terdakwa. Artinya, korban ini dibujuk kali pertama oleh terdakwa,” ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya mengaku tetap bersikukuh menerapkan pasal TPPO kepada terdakwa. Sebab, tindak pidana perdagangannya sudah terjadi. ”Terdakwa ini sudah bekerja sama dengan dua orang temannya yang ada di Malaysia,” paparnya.
Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan terdakwa. Kemudian, dilanjutkan dengan agenda penuntutan. ”Kami tetap bersikukuh untuk menuntut terdakwa dengan pasal TPPO,” pungkasnya.