28 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Proses Hukum Tetap Lanjut, Achmadi: Saya Sangat Menyesal

SUMENEP – Penyesalan Achmadi sudah terlambat. Penyidik Polres Sumenep tetap memproses hukum kasus yang menjeratnya. Warga Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan itu ditangkap polisi setelah mengancam ingin membunuh Bupati A. Busyro Karim.

Kepada RadarMadura.id, Achmadi mengatakan, dirinya dalam keadaan emosi ketika menulis komentar tersebut. Dia merasa prihatin atas kondisi masyarakat Sumenep yang terlibat pertikaian akibat peraturan bupati (perbup) tentang pilkades itu.

Menurut dia, tindakan itu dilakukan sendiri tanpa intervensi kelompok mana pun. Namun, setelah itu dirinya menyadari bahwa perbuatannya salah. Beberapa kali dia berusaha menemui bupati untuk minta maaf, tapi tidak ketemu. ”Saya sangat menyesal,” terangnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Tego S. Marwoto mengatakan, awalnya pelaku mengomentari kericuhan tentang tahapan pilkades di Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto yang diberitakan media online. Namun, dalam komentarnya pelaku mengancam akan membunuh bupati Sumenep secara sadis.

Baca Juga :  Melawan, Maling Motor Didor

Merasa keselamatannya terancam, Bupati A. Busyro Karim melapor ke Polres Sumenep. Dengan nomor laporan: LP/135/IX/2019/JATIM/RES SMP tertanggal 02 September 2019.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 45 ayat 4 Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara. ”Proses hukum berlanjut, kita sudah lakukan penahanan,” jelasnya.

Perlu diketahui, Achmadi ditangkap di wilayah Kecamatan Ganding, Selasa (8/10). Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Antara lain, dua hasil cetak komentar Facebook, satu buah handphone Samsung J1 Ace warna hitam, dan lainnya. (c3)

SUMENEP – Penyesalan Achmadi sudah terlambat. Penyidik Polres Sumenep tetap memproses hukum kasus yang menjeratnya. Warga Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan itu ditangkap polisi setelah mengancam ingin membunuh Bupati A. Busyro Karim.

Kepada RadarMadura.id, Achmadi mengatakan, dirinya dalam keadaan emosi ketika menulis komentar tersebut. Dia merasa prihatin atas kondisi masyarakat Sumenep yang terlibat pertikaian akibat peraturan bupati (perbup) tentang pilkades itu.

Menurut dia, tindakan itu dilakukan sendiri tanpa intervensi kelompok mana pun. Namun, setelah itu dirinya menyadari bahwa perbuatannya salah. Beberapa kali dia berusaha menemui bupati untuk minta maaf, tapi tidak ketemu. ”Saya sangat menyesal,” terangnya.


Sementara Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Tego S. Marwoto mengatakan, awalnya pelaku mengomentari kericuhan tentang tahapan pilkades di Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto yang diberitakan media online. Namun, dalam komentarnya pelaku mengancam akan membunuh bupati Sumenep secara sadis.

Baca Juga :  Melawan, Maling Motor Didor

Merasa keselamatannya terancam, Bupati A. Busyro Karim melapor ke Polres Sumenep. Dengan nomor laporan: LP/135/IX/2019/JATIM/RES SMP tertanggal 02 September 2019.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 45 ayat 4 Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara. ”Proses hukum berlanjut, kita sudah lakukan penahanan,” jelasnya.

Perlu diketahui, Achmadi ditangkap di wilayah Kecamatan Ganding, Selasa (8/10). Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Antara lain, dua hasil cetak komentar Facebook, satu buah handphone Samsung J1 Ace warna hitam, dan lainnya. (c3)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/