23.9 C
Madura
Sunday, April 2, 2023

Kelabui Polisi dan Sembunyikan Narkoba di Lemari, Warga Sampang Dibui

SAMPANG – Kejelian polisi diperlukan saat hendak menangkap dan menggeledah tersangka penyalahguna narkoba. Jika tidak cermat, bisa gagal menemukan Barang Bukti (BB).

Hal itu yang dilakukan tim opsnal Satresnarkoba Polres Sampang. Buktinya, berhasil mengamankan dua tersangka penyalahguna narkoba jenis Sabu-Sabu (SS).

Tersangka yang diamankan polisi berinisial AH (31) dan S (37). Keduanya ditangkap pada Selasa (2/10) di Dusun Suren Daya, Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, tersangka sempat melakukan kamuflase. Itu dilakukan, agar Barang Bukti (BB) tidak ditemukan polisi.

“BB yang ditemukan berupa SS seberat 0,36 gram dan 0,39 gram. Termasuk timbangan elektrik, uang senilai Rp 300 ribu dan dua HP. Tersangka juga menyembunyikan BB seberat 1,91 gram di lemari,” ujarnya.

Baca Juga :  10 Bulan, Polisi Tangkap 246 Orang dan Sita 2 Kilogram Lebih Sabu-Sabu

Berdasar UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Didit Bambang Wibowo Saputro, tersangka diancam hukuman paling sedikit lima tahun. “Ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Dimas Liani)

SAMPANG – Kejelian polisi diperlukan saat hendak menangkap dan menggeledah tersangka penyalahguna narkoba. Jika tidak cermat, bisa gagal menemukan Barang Bukti (BB).

Hal itu yang dilakukan tim opsnal Satresnarkoba Polres Sampang. Buktinya, berhasil mengamankan dua tersangka penyalahguna narkoba jenis Sabu-Sabu (SS).

Tersangka yang diamankan polisi berinisial AH (31) dan S (37). Keduanya ditangkap pada Selasa (2/10) di Dusun Suren Daya, Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang.


Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, tersangka sempat melakukan kamuflase. Itu dilakukan, agar Barang Bukti (BB) tidak ditemukan polisi.

“BB yang ditemukan berupa SS seberat 0,36 gram dan 0,39 gram. Termasuk timbangan elektrik, uang senilai Rp 300 ribu dan dua HP. Tersangka juga menyembunyikan BB seberat 1,91 gram di lemari,” ujarnya.

Baca Juga :  Sampang Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif

Berdasar UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Didit Bambang Wibowo Saputro, tersangka diancam hukuman paling sedikit lima tahun. “Ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Dimas Liani)

Artikel Terkait

Most Read

Akui Fasilitas Pendidikan Belum Merata

Wifi Perpustakaan Daerah Masih Numpang

Kebijakan Bawaslu Berpotensi Konflik

Artikel Terbaru

/