20 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Aneh, Polres Angkat Tangan?

SUMENEP – Kejanggalan penanganan kasus dugaan pemotongan dana kapitasi Puskesmas Pragaan dipertontonkan sejak awal. Bahkan, saat ini Polres Sumenep angkat tangan untuk menuntaskan pengungkapan kasus tersebut.

Korps Bhayangkara akan melimpahkan kasus itu ke aparat pengawasan instansi pemerintah (APIP) Kabupaten Sumenep. Polisi berdalih enggan menuntaskan kasus ini karena kerugiannya di bawah Rp 100 juta.

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Tego S. Marwoto membenarkan jika pihaknya akan menyerahkan penanganan kasus itu kepada APIP. ”Akan kita serahkan ke APIP,” ungkap dia saat ditemui di halaman Mapolres Sumenep kemarin (9/10).

Tego mengklaim tidak ada masalah meski kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaganya itu dilimpahkan ke APIP. Bahkan, dia mengklaim upaya pelimpahan kepada APIP tersebut sudah sesuai secara prosedural. ”Masak kita polisi mengarang-ngarang,” ujarnya.

Meski kasus OTT itu tidak akan berbuah pidana, Tego mengaku tidak ada pengondisian dalam penanganan kasus dugaan pemotongan dana kapitasi itu. Dia menegaskan, rencana pelimpahan kasus tersebut kepada APIP murni karena prosedur yang berlaku.

”Buktikan saja sendiri ada main mata apa tidak. Kalau ada kecurigaan seperti itu, buktikan saja,” kata Tego saat disinggung apakah ada main mata dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :  Sepekan Bentuk Tim Kasus Curat, Polisi Amankan 10 Tersangka

Dia tidak menampik dalam penanganan kasus tersebut polisi menemukan fakta baru. Yaitu, ada Rp 22 juta hasil pemotongan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di hadapan penyidik oleh pimpinan Puskesmas Pragaan.

”Setelah kita audit, kalau setiap bulannya segini, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu segini (Rp 22 juta, Red),” bebernya.

Langkah polisi itu mengecewakan salah satu korban pemotongan dana Puskesmas Pragaan. Korban ini mengaku sudah mendengar kalau kasus pemotongan dana kapitasi tidak akan diproses secara hukum. Namun, dirinya tidak bisa berbuat banyak lantaran tidak memiliki kewenangan soal itu.

Dia mengaku curiga adanya main mata soal penanganan kasus yang ditangani Polres Sumenep sejak berawal dari OTT tersebut. Dia menerima informasi ada penarikan sumbangan kepada semua kepala puskesmas (Kapus) sekitar Rp 13 juta untuk pengondisian kasus tersebut.

”Kalau curiganya, tetap curiga dengan berhentinya seperti ini tetap curiga. Apalagi saya mendengar semua Kapus dimintai keuangan,” tuturnya.

Untuk diingat, Polres Sumenep menerima laporan terkait pemotongan dana kapitasi 15 persen dari pegawai Puskesmas Pragaan pada (17/7). Setelah diselidiki, Selasa (6/8) ada 3 pegawai Puskesmas Pragaan terjaring OTT dan digelandang ke Polres Sumenep.

Baca Juga :  Manfaatkan Medsos Obral Motor Curian

Mereka adalah Kepala TU Puskesmas Pragaan Mursid, Bidan Desa Jaddung Puniti, dan Bendahara Dana Kapitasi Kuswarini. Dari tangan ketiganya polisi mendapati uang Rp 1 juta yang disetorkan Puniti ke Mursid.

 Di hadapan penyidik, ketiganya mengaku dana itu adalah sumbangan sukarela. Mursid mengaku uang itu diberikan kepada pegawai puskesmas yang statusnya sukarelawan (sukwan) dan 3 persen di antaranya disetorkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya dilepas sekitar pukul 00.00. Sementara Kapus Pragaan Yatimul Kaisdiyanto menjaminkan jika ketiganya tidak melarikan diri dan akan bersikap kooperatif. Lalu, pihaknya menyerahkan surat pernyataan bertanda tangan jika sumbangan adalah sukarela.

Namun, surat pernyataan bertanda tangan jika sumbangan adalah sukarela yang disetorkan ke kepolisian dibantah oleh seorang saksi lain yang menjalani pemeriksaan di Korps Bhayangkara. Pasalnya, tanda tangan itu adalah daftar hadir rapat bulan Juli yang diedit dengan ditambahi kalimat surat pernyataan sumbangan sukarela. (jup)

SUMENEP – Kejanggalan penanganan kasus dugaan pemotongan dana kapitasi Puskesmas Pragaan dipertontonkan sejak awal. Bahkan, saat ini Polres Sumenep angkat tangan untuk menuntaskan pengungkapan kasus tersebut.

Korps Bhayangkara akan melimpahkan kasus itu ke aparat pengawasan instansi pemerintah (APIP) Kabupaten Sumenep. Polisi berdalih enggan menuntaskan kasus ini karena kerugiannya di bawah Rp 100 juta.

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Tego S. Marwoto membenarkan jika pihaknya akan menyerahkan penanganan kasus itu kepada APIP. ”Akan kita serahkan ke APIP,” ungkap dia saat ditemui di halaman Mapolres Sumenep kemarin (9/10).


Tego mengklaim tidak ada masalah meski kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaganya itu dilimpahkan ke APIP. Bahkan, dia mengklaim upaya pelimpahan kepada APIP tersebut sudah sesuai secara prosedural. ”Masak kita polisi mengarang-ngarang,” ujarnya.

Meski kasus OTT itu tidak akan berbuah pidana, Tego mengaku tidak ada pengondisian dalam penanganan kasus dugaan pemotongan dana kapitasi itu. Dia menegaskan, rencana pelimpahan kasus tersebut kepada APIP murni karena prosedur yang berlaku.

”Buktikan saja sendiri ada main mata apa tidak. Kalau ada kecurigaan seperti itu, buktikan saja,” kata Tego saat disinggung apakah ada main mata dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :  10 Jam Menghilang, Warga Sampang Ditemukan Meninggal di Dasar Sumur

Dia tidak menampik dalam penanganan kasus tersebut polisi menemukan fakta baru. Yaitu, ada Rp 22 juta hasil pemotongan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di hadapan penyidik oleh pimpinan Puskesmas Pragaan.

- Advertisement -

”Setelah kita audit, kalau setiap bulannya segini, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu segini (Rp 22 juta, Red),” bebernya.

Langkah polisi itu mengecewakan salah satu korban pemotongan dana Puskesmas Pragaan. Korban ini mengaku sudah mendengar kalau kasus pemotongan dana kapitasi tidak akan diproses secara hukum. Namun, dirinya tidak bisa berbuat banyak lantaran tidak memiliki kewenangan soal itu.

Dia mengaku curiga adanya main mata soal penanganan kasus yang ditangani Polres Sumenep sejak berawal dari OTT tersebut. Dia menerima informasi ada penarikan sumbangan kepada semua kepala puskesmas (Kapus) sekitar Rp 13 juta untuk pengondisian kasus tersebut.

”Kalau curiganya, tetap curiga dengan berhentinya seperti ini tetap curiga. Apalagi saya mendengar semua Kapus dimintai keuangan,” tuturnya.

Untuk diingat, Polres Sumenep menerima laporan terkait pemotongan dana kapitasi 15 persen dari pegawai Puskesmas Pragaan pada (17/7). Setelah diselidiki, Selasa (6/8) ada 3 pegawai Puskesmas Pragaan terjaring OTT dan digelandang ke Polres Sumenep.

Baca Juga :  Sidang di Surabaya, Kejati Jatim Tunjuk Enam Jaksa

Mereka adalah Kepala TU Puskesmas Pragaan Mursid, Bidan Desa Jaddung Puniti, dan Bendahara Dana Kapitasi Kuswarini. Dari tangan ketiganya polisi mendapati uang Rp 1 juta yang disetorkan Puniti ke Mursid.

 Di hadapan penyidik, ketiganya mengaku dana itu adalah sumbangan sukarela. Mursid mengaku uang itu diberikan kepada pegawai puskesmas yang statusnya sukarelawan (sukwan) dan 3 persen di antaranya disetorkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya dilepas sekitar pukul 00.00. Sementara Kapus Pragaan Yatimul Kaisdiyanto menjaminkan jika ketiganya tidak melarikan diri dan akan bersikap kooperatif. Lalu, pihaknya menyerahkan surat pernyataan bertanda tangan jika sumbangan adalah sukarela.

Namun, surat pernyataan bertanda tangan jika sumbangan adalah sukarela yang disetorkan ke kepolisian dibantah oleh seorang saksi lain yang menjalani pemeriksaan di Korps Bhayangkara. Pasalnya, tanda tangan itu adalah daftar hadir rapat bulan Juli yang diedit dengan ditambahi kalimat surat pernyataan sumbangan sukarela. (jup)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/