SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Oknum bidan Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang, berinisial IR dinyatakan bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dalam kasus perbuatan mesum tersebut.
Kasus IR tersebut terjadi pada Kamis (21/1). Perbuatan asusila tersebut dilakukan bersama T, pekerja swasta warga asal Malang. Perbuatan mereka dilakukan di dalam mobil Luxio hitam N 1037 KX. Lokasi di Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, sekitar pukul 17.00.
Hakim PN Sampang Afrizal mengatakan, vonis diberikan kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan. Baik dari keterangan saksi dan terdakwa. ”Sudah saya vonis tiga bulan penjara,” katanya.
Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan. IR dan T mendapatkan putusan pengadilan yang sama setelah beberapa kali persidangan. ”Selama ini, keduanya tidak mempermaslahkan apa yang diputuskan oleh hakim,” ucap Afrizal.
Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi menambahkan, oknum bidan tersebut sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Sampang. Sedangkan T belum bisa dieksekusi karena masih sakit. ”Sudah kami panggil, tapi tidak datang karena sakit,” katanya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Arif Lukman Hidayat sudah mengetahui putusan pengadilan tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini belum menerima surat secara resmi.
Karena itu, BKPSDM belum bisa melakukan langkah lebih lanjut mengenai saksi kepegawaian terhadap oknum bidan tersebut. Pihaknya belum bisa mengungkapkan terkait sanksi yang akan diberikan kepada IR. Nanti masih akan dibentuk tim khusus baik dari inspektorat maupun dinas kesehatan. ”Kami masih akan bentuk tim dulu untuk memberikan sanksi kepegawaiannya,” jelas Arif. (iqb)