SAMPANG – Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap kiai dan Pondok Pesantren Karangdurin, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, berlanjut. Pemilik akun Facebook Alby Madura ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang.
Pemilik akun yang bernama asli Mohamad Sya’roni, 41, itu merupakan warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah. Dia dijerat ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, pengusutan kasus tersebut dilakukan setelah ada laporan dari alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Karangdurin, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang. Laporan tersebut bernomor LP-B/226/X/RES 2.5/2020/RESKRIM/SPKT Polres Sampang tertanggal 05 Oktober 2020.
”Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, Sya’roni kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya. (iqb/onk)
Selengkapnya baca Jawa Pos Radar Madura edisi Jumat, 9 Oktober 2020.