PAMEKASAN – Penipuan berkedok penerimaan aparatur sipil negara (ASN) masih saja terjadi. Wahyudi Abdullah, warga Kelurahan Jungcangcang, mengaku ditipu oknum ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan.
Kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Didik –sapaan akrab Wahyudi Abdullah–mengatakan, dugaan penipuan terjadi pada 2014. Waktu itu dia kenal dengan ASN di lingkungan disdik berinisial M.
M merupakan penilik luar sekolah Disdik Pamekasan yang ditugaskan di Kecamatan Pakong. M menawarkan jasa pengangkatan guru PNS kepada Didik. Kebetulan, Didik memiliki teman yang istrinya mengajar. Tawaran itu diterima untuk memuluskan istri temannya menjadi PNS. Lalu, M meminta uang kepada Didik.
M meminta uang dengan jumlah beragam. Jika dikalkulasi, uang yang diberikan Didik kepada M mencapai Rp 59.500.000. Meski uang itu sudah diberikan, hingga sekarang istri teman Didik tak kunjung jadi PNS.
Didik mengaku tahun lalu mengadukan M ke Disdik Pamekasan. Disdik memediasi kedua pihak. Hasilnya, M berjanji akan mengembalikan uang yang diterima dari Didik itu. Namun, pada waktu yang ditentukan, pegawai disdik yang diduga memiliki tiga istri tersebut tidak menepati janji.
Karena itu, Didik melapor ke Inspektorat Pamekasan. Namun, inspektorat tidak sanggup lantaran kasusnya mengenai perdata. ”Saya tidak tahu lagi harus mengadu ke mana,” kata Didik Senin (7/8).
Dia berharap pemerintah bisa membantu agar M mempertanggungjawabkan tindakannya. Minimal, uang yang diberikan kepada M dikembalikan. Mengingat, janji M untuk membantu agar istri temannya menjadi PNS tidak berhasil.
Disdik Pamekasan selaku instansi tempat M bekerja diminta tegas. M yang diduga melakukan penipuan harus mendapat sanksi. ”M ini memiliki tiga istri. Tapi, selama ini tidak ada tindakan dari pemerintah,” ungkapnya.
Kepala Disdik Pamekasan Moch. Tarsun mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan yang dialami Didik. Menurut dia, jika dilihat dari pokok permasalahannya, sulit disdik mencampuri terlalu jauh.
Sebab, kesepakatan ”hitam” antara M dan Didik masuk kategori urusan pribadi. Tarsun menyarankan, Didik kembali mengadu kembali ke Disdik Pamekasan. Atas dasar aduan itu, M bakal dipanggil.
Mengenai dugaan M memiliki istri lebih dari satu, Tarsun mengaku tidak mengetahui. Namun, jika pernikahan M sah di mata hukum dan mendapat restu dari istri pertama, menurut Tarsun, tidak ada persoalan. ”Pembinaan tetap akan kami lakukan,” tandasnya.