26.4 C
Madura
Sunday, March 26, 2023

Hakim Tunda Vonis Mantan Kepala Disdik

SAMPANG – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tidak membacakan vonis tehadap M. Jupri Riyadi dan Ach. Rojiun kemarin (7/2). Sidang putusan kepada mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang dan Kasi sarpras pembinaan SD tersebut ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Munarwi mengatakan, sidang terhadap dua terdakwa atas kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMPN 2 Ketapang ditunda. ”Sidangnya ditunda, karena putusannya belum selesai dan belum bisa dibacakan,” terangnya.

Majelis hakim kembali mengandekan sidang pembacaan putusan pada 21 Februari mendatang. Sidang terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek SMPN 2 Ketapang ambruk tersebut digabung. ”Karena nomor perkaranya berurutan, JPU dan majelisnya juga sama,” katanya.

Baca Juga :  Sidik Empat Kasus Dugaan Tipikor

Sebenarnya, kata Munarwi, kedua terdakwa sudah dihadirkan ke persidangan. Tetapi, karena materi putusan tidak lengkap dan belum selesai, sidang ditunda.

Pihaknya mengembalikan kedua terdakwa ke Rutan Kelas II B Sampang. ”Untuk perkara di SMPN 2 Ketapang, tersisa dua orang yang belum diputus,” tuturnya.

Sekadar diketahui, Jupri dan Rojiun dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan. Pasal yang digunakan yaitu pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Kedua terdakwa hadir terus di sidang,” tandasnya.

SAMPANG – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tidak membacakan vonis tehadap M. Jupri Riyadi dan Ach. Rojiun kemarin (7/2). Sidang putusan kepada mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang dan Kasi sarpras pembinaan SD tersebut ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Munarwi mengatakan, sidang terhadap dua terdakwa atas kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMPN 2 Ketapang ditunda. ”Sidangnya ditunda, karena putusannya belum selesai dan belum bisa dibacakan,” terangnya.

Majelis hakim kembali mengandekan sidang pembacaan putusan pada 21 Februari mendatang. Sidang terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek SMPN 2 Ketapang ambruk tersebut digabung. ”Karena nomor perkaranya berurutan, JPU dan majelisnya juga sama,” katanya.

Baca Juga :  Marak Penjual Motor Bodong Online

Sebenarnya, kata Munarwi, kedua terdakwa sudah dihadirkan ke persidangan. Tetapi, karena materi putusan tidak lengkap dan belum selesai, sidang ditunda.

Pihaknya mengembalikan kedua terdakwa ke Rutan Kelas II B Sampang. ”Untuk perkara di SMPN 2 Ketapang, tersisa dua orang yang belum diputus,” tuturnya.

Sekadar diketahui, Jupri dan Rojiun dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan. Pasal yang digunakan yaitu pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Kedua terdakwa hadir terus di sidang,” tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/