SAMPANG – Kerja keras Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus asusila terhadap SR membuahkan hasil. Buktinya, polisi menerima FI setelah buron selama enam bulan lebih.
FI dan SR sama-sama memilih sebagai warga Kecamatan Kota Sampang. “SR menarik 16 tahun. Korban merupakan pacar tersangka,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit BWS.
Dijelaskan, kasus rudapaksa terjadi pada Sabtu (26/82019). Awalnya, FI mengundang SR ke Camplong hingga pukul 22.30. “Di suatu tempat, FI menyetubuhi SR. Jika menolak, SR mau dibunuh,” terang Didit BWS.
Didit BWS menambahkan, FI lolos setelah melancarkan aksinya. Selain Jakarta, FI sempat bersembunyi di Surabaya. “Setelah menerima informasi pulang ke Sampang, kami tangkap FI di Rumah,” lanjutnya.
Mantan Kapolres Trenggalek itu mengungkapkan, polisi mengamankan beberapa Barang Bukti (BB). Salah satunya, pakaian SR. “Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun,” tegas Didit BWS. (Moh Iqbal)