SUMENEP – Dua pengedar narkoba antarkabupaten diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep kemarin (6/7). Penyuplai barang haram tersebut merupakan warga Pamekasan.
Yakni, Aldito Mashudi, warga Dusun Oro Timur, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean. Pemuda 25 tahun itu tidak beraksi seorang diri. Pria tamatan SD tersebut bersama Rio Johan Supriyadi, 23, warga Dusun Lebbak Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Pamekasan.
Keduanya hendak menjual narkoba jenis sabu-sabu (SS) di wilayah Kota Keris. Lokasinya di gardu di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.
Aksi mereka tercium petugas Satresnarkoba Polres Sumenep. Aldito dan Rio rupanya sudah lama membuat masyarakat resah. Sebab, mereka kerap diketahui melakukan transaksi dan membawa masuk barang haram ke wilayah Kecamatan Lenteng.
Dari informasi masyarakat, sekitar pukul 04.15 dua pengedara itu diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi gardu itu dan menangkap kedua pelaku.
Saat mereka digeledah, barang bukti (BB) sabu-sabu ditemukan petugas dalam bungkus rokok. Satu poket narkotika jenis SS dengan berat kotor sekitar 1,7 gram yang hendak dijual pelaku.
Tidak bisa mengelak, akhirnya Rio dan Aldito digiring ke Mapolres Sumenep. BB lain yang disita polisi dari tangan Aldito yakni handphone dan sepeda motor Vixion hitam M 5034 WE. Sementara dari Rio, petugas mengamankan BB satu unit handphone.
Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, saat ditemukan BB dan ditunjukkan, kedua tersangka mengakui kepemilikan atas barang tersebut. Untuk mengetahui kepada siapa barang itu akan dijual, polisi terus melakukan pendalaman.
Sejak kapan kedua pelaku menyuplai barang haram itu ke Kota Keris? Widiarti belum bisa memastikan. Sebab, kasus tersebut masih ditangani Satresnarkoba Polres Sumenep.
”Untuk mengetahui lebih lanjut, kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.