SAMPANG – Sembilan tersangka kasus dugaan pembakaran kantor Polsek Tambelangan segera dimejahijaukan. Berkas perkara yang dipisah jadi dua itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasipidum Kejari Sampang Tulus Ardiansyah menyampaikan, kasus pembakaran Polsek Tambelangan jadi dua berkas. Setelah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap langsung dilimpahkan ke pengadilan. ”Perkara itu sudah dilimpahkan, menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya kemarin (5/9).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Repun 104/MA/SK/VII/2019 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memutus dan memeriksa perkara pidana atas nama Habib Abd. Qodir Al-Haddad dan tersangka lainnya. ”Sidangnya nanti di Surabaya, jadi yang bekerja untuk pemberkasan ini dari jaksa kejati dan Kejari Sampang,” ungkap dia.
”Jadi administrasinya semua di sini, kami hanya pinjam tempat di Surabaya,” sambungnya.
Pemeriksaan terhadap seluruh tersangka memang dilaksanakan di Kejati Jawa Timur di Surabaya. Alasan keamanan dan dasarnya adalah putusan MA.
Menurut dia, sembilan tersangka tersebut diancam tiga pasal. Pertama Pasal 200 KUHP ayat 1, kedua pasal 187 KUHP ayat 1, dan ketiga pasal 170 KUHP ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1. ”Maksimal hukumannya seumur hidup,” jelasnya.
Sembilan tersangka dititip di ruang tahanan Polda Jawa Timur. Sebab, saat hendak dititipkan di Rutan Medaeng ditolak dengan alasan kondusivitas. ”Kemungkinan pekan depan sidang kasus tersebut sudah dimulai,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kantor Polsek Tambelangan dibakar oleh massa pada pukul 22.00 Rabu (22/5) menggunakan bom molotov. Akibatnya, dua mobil patroli dan satu unit mobil sedan serta 10 unit sepeda motor hangus terbakar.
SAMPANG – Sembilan tersangka kasus dugaan pembakaran kantor Polsek Tambelangan segera dimejahijaukan. Berkas perkara yang dipisah jadi dua itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasipidum Kejari Sampang Tulus Ardiansyah menyampaikan, kasus pembakaran Polsek Tambelangan jadi dua berkas. Setelah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap langsung dilimpahkan ke pengadilan. ”Perkara itu sudah dilimpahkan, menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya kemarin (5/9).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Repun 104/MA/SK/VII/2019 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memutus dan memeriksa perkara pidana atas nama Habib Abd. Qodir Al-Haddad dan tersangka lainnya. ”Sidangnya nanti di Surabaya, jadi yang bekerja untuk pemberkasan ini dari jaksa kejati dan Kejari Sampang,” ungkap dia.
”Jadi administrasinya semua di sini, kami hanya pinjam tempat di Surabaya,” sambungnya.
Pemeriksaan terhadap seluruh tersangka memang dilaksanakan di Kejati Jawa Timur di Surabaya. Alasan keamanan dan dasarnya adalah putusan MA.
Menurut dia, sembilan tersangka tersebut diancam tiga pasal. Pertama Pasal 200 KUHP ayat 1, kedua pasal 187 KUHP ayat 1, dan ketiga pasal 170 KUHP ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1. ”Maksimal hukumannya seumur hidup,” jelasnya.
Sembilan tersangka dititip di ruang tahanan Polda Jawa Timur. Sebab, saat hendak dititipkan di Rutan Medaeng ditolak dengan alasan kondusivitas. ”Kemungkinan pekan depan sidang kasus tersebut sudah dimulai,” pungkasnya.
- Advertisement -
Untuk diketahui, kantor Polsek Tambelangan dibakar oleh massa pada pukul 22.00 Rabu (22/5) menggunakan bom molotov. Akibatnya, dua mobil patroli dan satu unit mobil sedan serta 10 unit sepeda motor hangus terbakar.