SAMPANG – Setelah melakukan pengejaran sebulan lebih, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap Muniri, warga Desa/Kecamatan Banyuates.
Pria berusia 54 tahun tersebut diringkus karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-Sabu (SS).
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan, Muniri ditetapkan DPO karena istrinya yang bernama Murniyati menyimpan SS seberat 101,84 gram.
“Istrinya ditangkap di rumahnya pada Selasa (31/12/2019). Sekarang Muniri menyusul,” katanya.
Dijelaskan, Muniri sempat kabur ke Bangkalan. Tapi, akhirnya diringkus di rumahnya pada Rabu (5/2) sekitar pukul 14.00. “Muniri bandar dan barangnya banyak,” imbuh Didit BWS.
Ditambahkan, sehari-hari Muniri bekerja sebagai tukang las di rumahnya. “Ngakunya dua bulan menjual SS. Sebulan bisa mengantongi Rp 5 juta,” lanjut Didit BWS.
Sementara itu, Polsek Ketapang juga mengamankan Aliman, 45, warga Kecamatan Ketapang. Sebab, menyimpan SS seberat 0,48 gram, sendok, kotak dan kilip.
“Aliman diciduk di rumahnya pada Rabu (5/2) sekitar pukul 10.00,” pungkas Didit BWS yang sebelumnya menjabat Kapolres Trenggalek itu. (Moh Iqbal)