22.6 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Berkas Syamsul dan Mulyanto Ngendap di Kejari

BANGKALAN – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan belum merampungkan berkas Syamsul Arifin dan Mulyanto Dahlan.

Humas Kejari Bangkalan Putu Arya Wibisana menyampaikan, berkas kasus tersebut belum dinyatakan lengkap. Saat ini masih dalam penelitian jaksa peneliti.

Berkas dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti dilimpahkan pada Senin (21/10). ”Belum kami limpahkan karena berkas belum dinyatakan lengkap,” akunya kemarin (4/11).

Pria asal Pulau Dewata itu menambahkan, pihaknya sudah memanggil pihak terkait. Mulai PNS, non-PNS, hingga mantan Bupati Bangkalan Moh. Makmun Ibnu Fuad. Jumlahnya lebih kurang 115 orang.

Baca Juga :  Delapan Terdakwa Tipikor Jalani Sidang Perdana

Karena belum dinyatakan lengkap, pihaknya tidak melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan tipikor. ”Penelitian sudah dilakukan. Karena masa tahanan sudah habis dan kekurangan berkas, kami perpanjang lagi,” jelasnya.

”Kami akan memaksimalkan waktu yang ada ini untuk digunakan semaksimal mungkin supaya tersangka segera disidang,” ujarnya.

Jaksa peniliti diharapkan segera menyelesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan. ”Mudah-mudahan tidak banyak kekurangan. Paling tidak bisa dilengkapi,” harapnya.

Untuk diketahui, Kejari Sampang memperpanjang masa tahanan dua tersangka Syamsul Arifin dan Mulyanto Dahlan. Mereka ditahan oleh penyidik Kejari Bangkalan pada Jumat (2/8) dan langsung ditahan selama 20 hari.

Untuk melengkapi berkas, masa tahanan mereka diperpanjang selama 40 hari. Tepatnya, pada Senin (30/9). Penyidik kejari kembali memperpanjang masa tahanan hingga akhir Oktober.

Baca Juga :  Balap Liar di Sampang Marak, Polisi Tilang 102 Pelanggar Selama 3 Jam

BANGKALAN – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan belum merampungkan berkas Syamsul Arifin dan Mulyanto Dahlan.

Humas Kejari Bangkalan Putu Arya Wibisana menyampaikan, berkas kasus tersebut belum dinyatakan lengkap. Saat ini masih dalam penelitian jaksa peneliti.

Berkas dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti dilimpahkan pada Senin (21/10). ”Belum kami limpahkan karena berkas belum dinyatakan lengkap,” akunya kemarin (4/11).


Pria asal Pulau Dewata itu menambahkan, pihaknya sudah memanggil pihak terkait. Mulai PNS, non-PNS, hingga mantan Bupati Bangkalan Moh. Makmun Ibnu Fuad. Jumlahnya lebih kurang 115 orang.

Baca Juga :  Oknum ASN Kemenag Sumenep Dilaporkan Ke Polda Jawa Timur Gara-Gara Ini

Karena belum dinyatakan lengkap, pihaknya tidak melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan tipikor. ”Penelitian sudah dilakukan. Karena masa tahanan sudah habis dan kekurangan berkas, kami perpanjang lagi,” jelasnya.

”Kami akan memaksimalkan waktu yang ada ini untuk digunakan semaksimal mungkin supaya tersangka segera disidang,” ujarnya.

Jaksa peniliti diharapkan segera menyelesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan. ”Mudah-mudahan tidak banyak kekurangan. Paling tidak bisa dilengkapi,” harapnya.

- Advertisement -

Untuk diketahui, Kejari Sampang memperpanjang masa tahanan dua tersangka Syamsul Arifin dan Mulyanto Dahlan. Mereka ditahan oleh penyidik Kejari Bangkalan pada Jumat (2/8) dan langsung ditahan selama 20 hari.

Untuk melengkapi berkas, masa tahanan mereka diperpanjang selama 40 hari. Tepatnya, pada Senin (30/9). Penyidik kejari kembali memperpanjang masa tahanan hingga akhir Oktober.

Baca Juga :  Hendak Edarkan 7.800 Rokok Ilegal, Warga Sumenep Disergap Polisi

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/