PAMEKASAN – Sengketa pemilihan kepala Desa Tlonto Ares, Kecamatan Waru menemui titik terang. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya dalam putusan 10 Juni 2020 mengabulkan banding Kades Tlonto Ares terpilih Miskalam Bakri.
Warga dan jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tlonto Ares bersama kuasa hukum pembanding M. Alfian mendatangi kantor Kecamatan Waru kemarin (3/7). Melalui pemerintah kecamatan mereka meminta Pemkab Pamekasan untuk melantik Miskalam Bakri.
Dalam putusan PTTUN Surabaya tersebut disebutkan, surat keputusan (SK) bupati Pamekasan sebagai tergugat dengan nomor 188/448/432.013/2019 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tlonto Ares, Kecamatan Waru, dinyatakan batal. PTTUN juga mewajibkan bupati Pamekasan mencabut surat penundaan tertanggal 30 Agustus 2019 tersebut. Kemudian, PTTUN memerintahkan bupati menerbitkan surat keputusan pengangkatan Miskalam Bakri sebagai Kades Tlonto Ares dan segera melantik sebagai Kades 2019–2025.
”Untuk itu, masyarakat dan BPD, sesuai aturan yang berlaku mengajukan kepada bupati Pamekasan melalui camat supaya Kades terpilih dilantik,” ungkap Alfian. ”Kalaupun ada upaya kasasi atas putusan itu, tidak mengeliminasi usaha kami untuk meminta bupati melantik Kades terpilih,” terangnya.
Alfian mempersilakan bila bupati akan mengajukan. Namun, bupati harus tetap melantik Kades terpilih sesuai dengan putusan PTTUN. ”Karena dalam putusan ada petitum bupati harus segera melantik Kades terpilih,” sambungnya.
Menurut dia, bila kasasi yang diajukan bupati berhasil, SK terhadap Kades terpilih bisa dicabut. Dia mempertanyakan dasar hukum Kades terpilih tidak dilantik.
Pada 30 Agustus 2019 Pemkab Pamekasan mengeluarkan SK penundaan pesta demokrasi di Desa Tlonto Ares dengan alasan tidak sesuai regulasi. Sebab, tahapan yang dilakukan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) telat. Dalam SK tersebut juga dituangkan pembubaran panitia.
P2KD tetap menggelar pemilihan, sehingga terpilihlah Miskalam Bakri. Namun, pemkab tidak berkenan melantik. Akhirnya P2KD melayangkan gugatan ke Ombudsman RI dan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) atas SK Bupati Pamekasan yang dinilai maladministrasi.
Camat Waru Endy Sutrisno mengaku tidak memiliki wewenang dalam sengketa tersebut kecuali sebagai penyambung lidah masyarakat. Pihaknya hanya bisa menyampaikan kepada bupati. Sementara kuasa hukum Bupati Pamekasan Hepni Sugianto mengatakan, kasasi akan diajukan ke MA. (ky)