22.7 C
Madura
Wednesday, March 22, 2023

Tim Kejari Pamekasan Periksa Jaksa Agus Syamsul

PAMEKASAN – Kejari Pamekasan mengklarifikasi dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa dengan tujuan untuk meringankan perkara yang membelit Haryadi Sudrajat. Hal itu setelah internal kejaksaan memeriksa Agus Syamsul yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Kajari Pamekasan Mukhlis melalui Kasiintel Ardian Junaedi mengatakan, institusinya sudah melakukan kroscek atas dugaan oknum jaksa yang meminta sejumlah uang kepada pihak yang berperkara. ”Kajari memanggil dan meminta keterangan JPU yang menangani perkara tersebut,” katanya.

Ardian memastikan, informasi oknum jaksa meminta uang tidak benar. Ditegaskan, institusinya tidak pernah melakukan praktik jual beli tuntutan. Selama ini bekerja secara profesional. ”Isu oknum jaksa meminta uang kami pastikan tidak benar. Pak Kajari bersama Kasi Pidum sudah klarifikasi ke jaksanya langsung,” ujarnya.

Baca Juga :  Deklarasi Road Safety Menuju Zero Accident

Menurutnya, kabar oknum jaksa meminta uang harus disertai dengan bukti kuat. Karena itu, pernyataan Direktur LBH Pusara M. Alfian perlu dibuktikan. ”Itu hak dia (pengacara) menyampaikan pernyataan. Sepanjang belum ada alat bukti, belum bisa dibenarkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktur LBH Pusara M. Alfian menegaskan, informasi oknum jaksa meminta sejumlah uang dipastikan benar adanya. Dia siap mempertanggungjawabkan apa yang telah disampaikan. ”Saya sangat siap mempertanggungjawabkannya,” katanya.

Alfian menuturkan, sebelumnya tidak pernah ada upaya klarifikasi dari Kejari Pamekasan perihal pernyataannya terkait dugaan jual beli tuntutan tersebut. Menurut dia, Korps Adhyaksa tidak akan berani klarifikasi karena khawatir lebih banyak persoalan yang diungkap.

Perihal dugaan jual beli tuntutan, menurut Alfian, kerap terjadi. Praktik tercela itu berlangsung lama dan terjadi hingga sekarang. Beberapa kliennya menjadi korban permintaan sejumlah uang dari oknum jaksa dengan dalih meringankan tuntutan.

Baca Juga :  Bupati Ra Latif Bantu Ringankan Beban PKL dan Warga Tak Mampu

Sebelumnya, diberitakan oknum jaksa di Kejari Pamekasan dikabarkan minta sejumlah uang kepada terdakwa kasus pembunuhan. Kali pertama, JPU Agus Syamsul meminta uang kepada tersangka melalui kerabatnya sebesar Rp 100 juta. Namun, keluarga terdakwa pembunuhan saat itu tidak mampu bayar karena nominalnya terlalu besar.

Agus menurunkan harga menjadi Rp 50 juta. Keluarga Haryadi Sudrajat kembali menyampaikan ketidaksanggupannya karena tidak punya uang. Akhirnya, uang yang diantarkan ke JPU seadanya yakni hanya Rp 5 juta. Meski begitu, uang tersebut tidak memengaruhi hukuman Haryadi Sudrajat. Sebab, divonis 17 tahun atau setahun lebih ringan dari tuntutan JPU. (bil/pen/yan)

PAMEKASAN – Kejari Pamekasan mengklarifikasi dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa dengan tujuan untuk meringankan perkara yang membelit Haryadi Sudrajat. Hal itu setelah internal kejaksaan memeriksa Agus Syamsul yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Kajari Pamekasan Mukhlis melalui Kasiintel Ardian Junaedi mengatakan, institusinya sudah melakukan kroscek atas dugaan oknum jaksa yang meminta sejumlah uang kepada pihak yang berperkara. ”Kajari memanggil dan meminta keterangan JPU yang menangani perkara tersebut,” katanya.

Ardian memastikan, informasi oknum jaksa meminta uang tidak benar. Ditegaskan, institusinya tidak pernah melakukan praktik jual beli tuntutan. Selama ini bekerja secara profesional. ”Isu oknum jaksa meminta uang kami pastikan tidak benar. Pak Kajari bersama Kasi Pidum sudah klarifikasi ke jaksanya langsung,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Kades Bancelok Tersangka Penipuan

Menurutnya, kabar oknum jaksa meminta uang harus disertai dengan bukti kuat. Karena itu, pernyataan Direktur LBH Pusara M. Alfian perlu dibuktikan. ”Itu hak dia (pengacara) menyampaikan pernyataan. Sepanjang belum ada alat bukti, belum bisa dibenarkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktur LBH Pusara M. Alfian menegaskan, informasi oknum jaksa meminta sejumlah uang dipastikan benar adanya. Dia siap mempertanggungjawabkan apa yang telah disampaikan. ”Saya sangat siap mempertanggungjawabkannya,” katanya.

Alfian menuturkan, sebelumnya tidak pernah ada upaya klarifikasi dari Kejari Pamekasan perihal pernyataannya terkait dugaan jual beli tuntutan tersebut. Menurut dia, Korps Adhyaksa tidak akan berani klarifikasi karena khawatir lebih banyak persoalan yang diungkap.

Perihal dugaan jual beli tuntutan, menurut Alfian, kerap terjadi. Praktik tercela itu berlangsung lama dan terjadi hingga sekarang. Beberapa kliennya menjadi korban permintaan sejumlah uang dari oknum jaksa dengan dalih meringankan tuntutan.

Baca Juga :  Pelaksanaan Tes SKB Bersyarat
- Advertisement -

Sebelumnya, diberitakan oknum jaksa di Kejari Pamekasan dikabarkan minta sejumlah uang kepada terdakwa kasus pembunuhan. Kali pertama, JPU Agus Syamsul meminta uang kepada tersangka melalui kerabatnya sebesar Rp 100 juta. Namun, keluarga terdakwa pembunuhan saat itu tidak mampu bayar karena nominalnya terlalu besar.

Agus menurunkan harga menjadi Rp 50 juta. Keluarga Haryadi Sudrajat kembali menyampaikan ketidaksanggupannya karena tidak punya uang. Akhirnya, uang yang diantarkan ke JPU seadanya yakni hanya Rp 5 juta. Meski begitu, uang tersebut tidak memengaruhi hukuman Haryadi Sudrajat. Sebab, divonis 17 tahun atau setahun lebih ringan dari tuntutan JPU. (bil/pen/yan)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/