SAMPANG – Penanganan kasus korupsi di Kota Bahari tak berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memilih menangguhkan semua pengembangan kasus yang merugikan negara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo mengutarakan, penangguhan penanganan kasus korupsi itu karena terjadi pandemi Covid-19. Pihaknya tidak diperbolehkan untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
”Pengembangan kasus korupsi semuanya masih di-pending, karena kami tidak boleh untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan dulu,” ujarnya kemarin (3/6).
Padahal, di kantornya sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun, Edi mengaku tidak mengetahui secara pasti yang dipanggil dan diperiksa benar-benar bebas dari penyakit menular tersebut. Karenanya, Kejari Sampang memilih menangguhkan penanganan semua kasus korupsi.
”Kami sekarang fokus untuk menyelesaikan berkas perkara yang sudah berjalan saja, seperti melimpahkan berkas tersangka yang akan disidang,” akunya.
Kasus korupsi yang penanganannya ditunda di antaranya pengembangan tersangka penarikan fee proyek disdik, proyek SDN Samaran 2, kasus dana desa (DD) Sokobanah Daya, dan masih banyak lagi laporan dugaan korupsi lainnya. ”Nanti akan kami lanjutkan setelah pandemi virus korona selesai. Kalau sekarang kami lebih waspada dan tidak berani manggil-manggil orang,” kata Edi.
Ketua Jaka Jatim Korda Sampang Sidik berharap seluruh kasus korupsi yang berkas perkaranya sudah masuk di kejari diproses dan dikembangkan. Semua yang terlibat harus diusut tuntas. ”Tidak ada alasan bagi Kejari Sampang untuk menunggak kasus korupsi,” desaknya.
Apalagi banyak kasus dugaan korupsi yang belum dituntaskan oleh Kejari Sampang. Pihaknya berencana untuk melakukan audiensi dengan Kejari Sampang setelah pandemi selesai.
”Lebih dari tiga perkara korupsi yang belum klir dan jelas statusnya. Semoga Kejari Sampang terus bisa menunjukkan taringnya,” harapnya.