BANGKALAN – Menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba di Bangkalan. Kali ini, polisi mengamankan dua orang tersangka penyalahguna narkoba jenis Sabu Sabu (SS).
Dua orang yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan bernama M Amin (40) dan Munif (27). Keduanya tercatat sebagai warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Awalnya, polisi menggeledah rumah Amin yang diduga menyimpan, menguasasi dan memiliki narkoba jenis SS. Saat memeriksa saku baju Amin, polisi menemukan klip berisi SS seberat 0,84 gram dan 0,38 gram.
Selain itu, polisi menemukan alat untuk mengonsumsi SS. Saat diinterogasi, Amin mengaku mendapatkan SS dari Munif. SS itu dibeli dari hasil patungan dan dibeli seharga Rp 500 ribu.
Polisi pun bergerak cepat pasca menyimak pengakuan dari Amin. Buktinya, langsung bergeser ke rumah Munif. Tanpa perlawanan, Munif diciduk polisi. Selanjutnya, dibawa ke Mapolres Bangkalan.
“Saat handphone kedua tersangka dicek, memang ada komunikasi antara Munif dan Amin. Hasil tes urine mereka pun positif mengonsumsi SS,” ujar Kasubbaghumas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno. (Chitrani Nurindraty)