PAMEKASAN – Oknum jaksa di Kejari Pamekasan juga diduga meminta sejumlah uang kepada terdakwa kasus pembunuhan bernama Haryadi Sudrajat, 32, warga Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Praktik jual beli tuntutan hukum itu diungkap oleh Direktur LBH Pusara Alfian Marsuto selaku penasihat hukum terdakwa pada Kamis (2/6).
Alfian mengatakan, yang meminta uang kepada kliennya itu bernama Agus Syamsul selaku jaksa penuntut umum (JPU). Uang yang diminta Rp 100 juta. Karena keluarga terdakwa tidak sanggup, diturunkan jadi Rp 50 juta. ”Keluarga klien saya tetap tidak sanggup, akhirnya turun lagi dan minta Rp 20 juta. Tapi, tetap tidak sanggup. Akhirnya, klien saya hanya sanggup bayar Rp 5 juta,” katanya.
Meski sudah bayar, Haryadi Sudrajat dituntut maksimal oleh JPU. Sehingga, divonis 17 tahun oleh majelis hakim PN Pamekasan. Padahal, uang Rp 5 juta dari keluarga terdakwa diterima oleh Agus Syamsul.
Dikonfirmasi, Agus Syamsul membenarkan bahwa dirinya yang menjadi JPU kasus pembunuhan Nairan, 54, warga Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu. Namun, dia membantah terkait tudingan permintaan sejumlah uang untuk meringankan perkara yang menimpa Haryadi Sudrajat.
Dia mengungkapkan, isu jaksa yang meminta sejumlah uang sempat beredar saat proses hukum berjalan. Karena itu, pihaknya berupaya untuk mengonfirmasi langsung kepada keluarga terdakwa. Sebab, beredar isu jika ada yang meminta uang sampai Rp 80 juta. ”Saya tanyakan langsung ke keluarga, katanya ngasih ke pengacaranya Rp 5 juta,” ungkapnya.
Kasipidum Kejari Pamekasan Maelan menegaskan, tuntutan dan putusan sudah sesuai dengan SOP. Terdakwa dituntut 18 tahun dan putusannya 17 tahun. ”Tidak ada permainan. Tidak ada sama sekali. Harus ada bukti. Dari siapa ke siapa harus dikonfrontasi semua,” tukasnya. (di/bil/pen/rus)