PAMEKASAN – Polres Pamekasan akhirnya membeberkan kronologis kasus dugaan penyelundupan pupuk subsidi yang diungkap oleh Polsek Tamberu, Sabtu (28/5). Sebanyak 9 ton pupuk subsidi jenis ZA yang diangkut truk nopol M 9934 UN berasal dari Kecamatan Rubaru, Sumenep, dan akan dibawa ke Mojokerto.
Sopir truk diketahui bernama Moh. Hendriyanto (MH), warga Dusun Gunung Barat, Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. MH membawa pupuk subsidi tanpa dilengkapi dokumen.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, truk bermuatan pupuk subsidi kali pertama diamankan oleh Polsek Tamberu saat melakukan razia. Selanjutnya, dilimpahkan ke polres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pupuk tersebut akan dikirim ke Kabupaten Mojokerto. Belum diketahui secara pasti alamat lengkap dan penerima pupuk tersebut. ”Kami masih dalami keterangan tersangka,” jelasnya.
Rogib menjelaskan, MH juga mengaku tidak mengetahui apakah pupuk subsidi itu berasal dari distributor, kios atau kelompok tani. Sebab pengakuan MH, dia hanya menerima tawaran dari teman sesama sopir bernama RL (inisial).
”Jadi, setelah MH menyepakati tawaran RL, MH diminta untuk menunggu di barat masjid di dekat pondok Kiai Asmar di wilayah Desa Rubaru, Sumenep. Jadi, pupuk itu awalnya diangkut pikap L 300. Lalu, dipindah ke truk MH,” paparnya.
MH oleh RL nantinya akan diberi upah Rp 1,4 juta. Namun, pembayaran itu akan dilakukan setelah muatan sampai ke Mojokerto. Sebelum berangkat dari Rubaru, RL berpesan kepada MH agar mengangkat telepon jika ada nomor baru menghubunginya. Orang tersebut yang akan menerima pupuk ketika sudah tiba di Mojokerto.
”Komunikasi MH dan RL lewat handphone. Nomor RL sudah kami tracking untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” imbuh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama. (bil/rus)