23.5 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Curi Genset untuk Main Game Online

SAMPANG – Ali Topan Arifin, 27, harus merasakan pengapnya ruang tahanan Mapolres Sampang. Pemuda asal Desa/Kecamatan Banyuates itu ditangkap polisi atas dugaan pencurian genset.

Di hadapan polisi dan awak media, Ali mengaku menyesal dan mengakui kesalahannya. Dia berjanji tidak akan mengulangi tindakan itu. ”Saya menyesal sekali,” ungkapnya kemarin (2/3).

Pria kelahiran Sampang, 27 Desember 1992, itu melakukan aksi seorang diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Dia mencuri genset 3.000 watt di Desa Terapang, Kecamatan Banyuates, Selasa (25/2) sekitar pukul 05.00.

Namun, Ali tidak langsung menjual genset tersebut. Ali berencana menjual genset tersebut dengan harga Rp 600 ribu. Sebelum barang curiannya laku, dia ditangkap polisi, Jumat (21/2).

Baca Juga :  Warga Sumenep Temukan Bayi di Belakang Puskesmas Gapura

”Hasilnya untuk buat main game online seperti mobile legend, makan, dan kebutuhan sehari-hari,” akunya.

Wakapolres Sampang Kompol Mukhammad Lutfi menyampaikan, kasus tersebut ditangani Polsek Banyuates. ”Tersangka diamankan waktu ada di rumah Samad, warga Desa/Kecamatan Banyuates,” bebernya.

Genset tersebut milik Bahrul Ulum. Saat dicuri, genset berada di gudang Liswinanto karena akan diperbaiki. Liswinanto baru mengetahui genset itu hilang saat dia masuk gudangnya.

Atas Perbuatannya, Ali Topan Arifin dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 c KUHP. ”Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tukasnya. (bil)

SAMPANG – Ali Topan Arifin, 27, harus merasakan pengapnya ruang tahanan Mapolres Sampang. Pemuda asal Desa/Kecamatan Banyuates itu ditangkap polisi atas dugaan pencurian genset.

Di hadapan polisi dan awak media, Ali mengaku menyesal dan mengakui kesalahannya. Dia berjanji tidak akan mengulangi tindakan itu. ”Saya menyesal sekali,” ungkapnya kemarin (2/3).

Pria kelahiran Sampang, 27 Desember 1992, itu melakukan aksi seorang diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Dia mencuri genset 3.000 watt di Desa Terapang, Kecamatan Banyuates, Selasa (25/2) sekitar pukul 05.00.


Namun, Ali tidak langsung menjual genset tersebut. Ali berencana menjual genset tersebut dengan harga Rp 600 ribu. Sebelum barang curiannya laku, dia ditangkap polisi, Jumat (21/2).

Baca Juga :  Tunggu Hasil Labfor Polda

”Hasilnya untuk buat main game online seperti mobile legend, makan, dan kebutuhan sehari-hari,” akunya.

Wakapolres Sampang Kompol Mukhammad Lutfi menyampaikan, kasus tersebut ditangani Polsek Banyuates. ”Tersangka diamankan waktu ada di rumah Samad, warga Desa/Kecamatan Banyuates,” bebernya.

Genset tersebut milik Bahrul Ulum. Saat dicuri, genset berada di gudang Liswinanto karena akan diperbaiki. Liswinanto baru mengetahui genset itu hilang saat dia masuk gudangnya.

- Advertisement -

Atas Perbuatannya, Ali Topan Arifin dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 c KUHP. ”Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tukasnya. (bil)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/