21.2 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Dua Pengedar Sabu-Sabu Keok

SAMPANG – Bisnis gelap narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bahari tak ada habisnya. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sampang kembali meringkus dua pengedar yang beraksi di wilayah Ketapang dan Camplong.

Mereka adalah Arif bin Udin, 25, warga Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong dan Ali Arifin bin Rubin, 32, warga Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang. Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 37 gram sabu-sabu.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengutarakan, penangkapan kali pertama dilakukan di wilayah Ketapang. Dari satu tersangka tersebut pihaknya mengamankan barang bukti lebih kurang 10,69 gram sabu-sabu.

Polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka setelah mendapat laporan dari warga. Saat dilakukan penggeledahan, sabu-sabu yang dimiliki tersangka sudah dikemas dalam sebuah plastik klip.

Baca Juga :  Arifin Bunuh Tetangga Pakai Raket Nyamuk, Kapolres: Petunjuk di Mimpi

”Artinya, barang buktinya sudah siap edar, sudah dikemas dalam plastik klip, dari harga seratus ribu sampai lima ratus ribu,” ungkap Didit kemarin (2/2).

Polisi juga berhasil menangkap pengedar di Kecamatan Camplong. Barang bukti yang ditemukan lebih banyak, yaitu 23,26 gram sabu-sabu. ”Narkoba yang dimiliki tersangka ini juga siap edar,” terangnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu senilai Rp 4 juta. Sejumlah alat isap lengkap juga berhasil ditemukan.

”Dua pengedar kelas kakap yang beroperasi di dua kecamatan berhasil kami tangkap, keduanya akan terus kami kembangkan,” janjinya.

Pihaknya menegaskan tidak main-main dalam menumpas penyalahgunaan narkoba di Sampang. Siapa pun yang terlibat akan disikat habis. ”Saya tak peduli. Siapa pun akan kami sikat. Karena memang sudah merusak masa depan dan moral bangsa,” pungkasnya.

Baca Juga :  Simpan Sabu Seberat 23 Gram di Dapur, Warga Sampang Diringkus Polisi

SAMPANG – Bisnis gelap narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bahari tak ada habisnya. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sampang kembali meringkus dua pengedar yang beraksi di wilayah Ketapang dan Camplong.

Mereka adalah Arif bin Udin, 25, warga Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong dan Ali Arifin bin Rubin, 32, warga Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang. Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 37 gram sabu-sabu.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengutarakan, penangkapan kali pertama dilakukan di wilayah Ketapang. Dari satu tersangka tersebut pihaknya mengamankan barang bukti lebih kurang 10,69 gram sabu-sabu.


Polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka setelah mendapat laporan dari warga. Saat dilakukan penggeledahan, sabu-sabu yang dimiliki tersangka sudah dikemas dalam sebuah plastik klip.

Baca Juga :  Sehari Amankan Dua Pengedar SS

”Artinya, barang buktinya sudah siap edar, sudah dikemas dalam plastik klip, dari harga seratus ribu sampai lima ratus ribu,” ungkap Didit kemarin (2/2).

Polisi juga berhasil menangkap pengedar di Kecamatan Camplong. Barang bukti yang ditemukan lebih banyak, yaitu 23,26 gram sabu-sabu. ”Narkoba yang dimiliki tersangka ini juga siap edar,” terangnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu senilai Rp 4 juta. Sejumlah alat isap lengkap juga berhasil ditemukan.

- Advertisement -

”Dua pengedar kelas kakap yang beroperasi di dua kecamatan berhasil kami tangkap, keduanya akan terus kami kembangkan,” janjinya.

Pihaknya menegaskan tidak main-main dalam menumpas penyalahgunaan narkoba di Sampang. Siapa pun yang terlibat akan disikat habis. ”Saya tak peduli. Siapa pun akan kami sikat. Karena memang sudah merusak masa depan dan moral bangsa,” pungkasnya.

Baca Juga :  BNNK Sumenep Ciduk 19 Bandar, BB Apa Saja yang Disita? Ini Rinciannya

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/