21.2 C
Madura
Wednesday, June 7, 2023

HUT Kemerdekaan RI, 171 Napi Diusulkan Dapat Remisi dan 5 Orang Bebas

SAMPANG – Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI dinanti-nanti para narapidana. Sebab, napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Kebetulan, ada 171 napi yang diajukan mendapat remisi.

Djamaluddin, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang mengatakan, jumlah napi dan tahanan yang menghuni rutan hingga saat ini ada 308 orang. “Sementara yang diajukan remisi sebanyak 171 orang,” katanya.

Menurut Dajamaluddin, jumlah tersebut bisa bertambah. Sebab, ada penghuni rutan memenuhi syarat tapi perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Rinciannya tujuh orang mengajukan kasasi dan tujuh orang mengajukan banding. “Nanti ada remisi susulan untuk tahanan yang sedang banding atau kasasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diduga Terpeleset, Balita Ditemukan Tewas Mengambang di Bak Mandi

Dijelaskan, penghuni rutan yang mendapatkan remisi didominasi tahanan narkoba dan perkara pidana umum. Mulai kasus pencurian, pembunuhan dan lainnya. “Tidak ada napi teroris di rutan,” jelasnya.

Ditegaskan, penghuni rutan harus memenuhi syarat tertentu jika ingin remisi. Misalnya berkelakuan baik, menjalani minimal enam bulan pidana sejak incrach dan tidak melanggar tata tertib rutan,” paparnya.

Ditambahkan, ada lima orang yang akan mendapat remisi dan langsung bebas. “Kami mengajukan remisi sejak 24 Juli, kemungkinan SK-nya turun H-1 atau H-2 Hari Proklamasi Kemerdekaan RI,” imbuhnya. (Moh Iqbal)

SAMPANG – Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI dinanti-nanti para narapidana. Sebab, napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Kebetulan, ada 171 napi yang diajukan mendapat remisi.

Djamaluddin, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang mengatakan, jumlah napi dan tahanan yang menghuni rutan hingga saat ini ada 308 orang. “Sementara yang diajukan remisi sebanyak 171 orang,” katanya.

Menurut Dajamaluddin, jumlah tersebut bisa bertambah. Sebab, ada penghuni rutan memenuhi syarat tapi perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).


Rinciannya tujuh orang mengajukan kasasi dan tujuh orang mengajukan banding. “Nanti ada remisi susulan untuk tahanan yang sedang banding atau kasasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sembilan Tersangka Didakwa Tiga Pasal

Dijelaskan, penghuni rutan yang mendapatkan remisi didominasi tahanan narkoba dan perkara pidana umum. Mulai kasus pencurian, pembunuhan dan lainnya. “Tidak ada napi teroris di rutan,” jelasnya.

Ditegaskan, penghuni rutan harus memenuhi syarat tertentu jika ingin remisi. Misalnya berkelakuan baik, menjalani minimal enam bulan pidana sejak incrach dan tidak melanggar tata tertib rutan,” paparnya.

Ditambahkan, ada lima orang yang akan mendapat remisi dan langsung bebas. “Kami mengajukan remisi sejak 24 Juli, kemungkinan SK-nya turun H-1 atau H-2 Hari Proklamasi Kemerdekaan RI,” imbuhnya. (Moh Iqbal)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/