BANGKALAN – Kejari Bangkalan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tipikor pengadaan Kambing Etawa tahun 2017. Tidak tanggung-tanggung, tersangkanya adalah dua kepala OPD di Bangkalan.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mulyanto Dahlan (mantan Kepala DPMD Bangkalan) dan Samsul Arifin (Kepala BPKAD Bangkalan). Keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Klas II B Bangkalan.
Menurut Kepala Kejari Kabupaten Bangkalan Badrut Tamam, penetapan dan penahan tersangka dilakukan karena alat bukti yang dimiliki sudah kuat. “Kerugian negara sekitar Rp 9 miliar,” ucapnya.
Dijelaskan, kedua tersangka dipanggil dan dimintai keterangan, Jumat (2/7) sekitar pukul 09.00. Setelah melakukan ekspos, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. “Meraka memasuki mobil tahanan sekitar pukul 11.46,” imbuhnya.
Saat dimintai keterangan, kedua tersangka enggan memberi tanggapan. Tersangka hanya mengacungkan jempol. Keduanya berjalan cepat sambil menebar senyum menuju mobil tahanan. (Chitrani Nurindraty)