25.3 C
Madura
Wednesday, March 22, 2023

Oknum Jaksa Mulai Berkicau

BN: Bukan Hanya Saya yang Terlibat

SUMENEP – Dugaan adanya permintaan uang puluhan juta yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menguat. Kebenaran dugaan perbuatan tercela itu diperkuat dengan pernyataan terduga pelaku berinisial BN pada Rabu (1/6).

BN saat dikonfirmasi RadarMadura.id terkesan berkelit untuk mengakui perbuatannya. Dia mengaku tidak bisa memberikan komentar atau membenarkan kasus dugaan penipuan tersebut. ”Ini sudah biasa bagi kami dalam penegakan hukum. Kami sudah biasa diteror dan difitnah. Saya tidak mempermasalahkan kabar ini,” katanya.

BN menyatakan dirinya bukanlah satu-satunya jaksa yang terlibat dalam menangani kasus HN. Dengan begitu, keterlibatan jaksa lain dalam kasus dugaan permintaan uang puluhan juta kepada keluarga HN juga sangat kuat. ”Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar panjang, yang terlibat tidak hanya saya. Ada jaksa-jaksa yang lain,” ungkapnya.

Selain itu, BN juga tidak mau menyebutkan posisinya sebagai apa saat menangani perkara kasus dugaan penipuan yang dilakukan HN, 30, warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, yang bergulir pada akhir Desember 2021 lalu. Alasannya, sudah dipanggil kejaksaan tinggi (kejati) untuk dimintai konfirmasi.

Baca Juga :  Kompetisi Seksi bagi Mafia

Karena itu, BN merasa tak perlu memberikan keterangan atau tanggapan kepada publik atas kasus yang menyeret dirinya. ”Saya sudah dikonfirmasi kejati. Instruksi pimpinan, tidak usah komentar untuk menjaga kondusivitas,” katanya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IAIN Madura Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, peristiwa itu semakin membuka mata masyarakat bahwa Kejari Sumenep kinerjanya patut dipertanyakan. Perilaku BN, menurut dia, selain mencoreng Korps Adhyaksa, juga meruntuhkan wibawa penegakan hukum di Sumenep.

”Rapor merah ini. Kejaksaan adalah dapurnya jaksa penuntut. Jika dapurnya kotor, sudah sepantasnya dibersihkan. Bukan malah dipelihara. Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memakan korban lagi,” tegas Sulaisi.

Sulaisi menegaskan, bersedia memperlihatkan bukti terkait kasus tersebut. Dia juga membenarkan ungkapan BN bahwa tidak hanya satu orang yang patut dicurigai. ”Saya siap kalau diminta untuk menunjukkan bukti-buktinya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ahmad Faisal, Angkat Tradisi Remo dalam Film Dokumenter

Sekadar diketahui, oknum jaksa berinisial BN meminta uang kepada keluarga tersangka kasus tipu gelap bernama HN, 30, warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep. Jumlahnya total uang yang diserahkan kepada BN Rp 33.500.000.

Alasan BN saat itu untuk meringankan putusan majelis hakim. Keluarga HN merasa ditipu BN karena vonis hakim tetap tinggi. Sehingga, keluarga meminta bantuan LBH IAIN Madura. Pada 1 April 2022, BN mengembalikan uang yang diminta dan diterima secara bertahap dari keluarga HN. (di/rus)

Versi cetak di Jawa Pos Radar Madura edisi Kamis, 2 Juni 2022 dengan judul “Oknum Jaksa Mulai Berkicau”

SUMENEP – Dugaan adanya permintaan uang puluhan juta yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menguat. Kebenaran dugaan perbuatan tercela itu diperkuat dengan pernyataan terduga pelaku berinisial BN pada Rabu (1/6).

BN saat dikonfirmasi RadarMadura.id terkesan berkelit untuk mengakui perbuatannya. Dia mengaku tidak bisa memberikan komentar atau membenarkan kasus dugaan penipuan tersebut. ”Ini sudah biasa bagi kami dalam penegakan hukum. Kami sudah biasa diteror dan difitnah. Saya tidak mempermasalahkan kabar ini,” katanya.

BN menyatakan dirinya bukanlah satu-satunya jaksa yang terlibat dalam menangani kasus HN. Dengan begitu, keterlibatan jaksa lain dalam kasus dugaan permintaan uang puluhan juta kepada keluarga HN juga sangat kuat. ”Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar panjang, yang terlibat tidak hanya saya. Ada jaksa-jaksa yang lain,” ungkapnya.


Selain itu, BN juga tidak mau menyebutkan posisinya sebagai apa saat menangani perkara kasus dugaan penipuan yang dilakukan HN, 30, warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, yang bergulir pada akhir Desember 2021 lalu. Alasannya, sudah dipanggil kejaksaan tinggi (kejati) untuk dimintai konfirmasi.

Baca Juga :  Lagi, Kejari Tahan Kontraktor

Karena itu, BN merasa tak perlu memberikan keterangan atau tanggapan kepada publik atas kasus yang menyeret dirinya. ”Saya sudah dikonfirmasi kejati. Instruksi pimpinan, tidak usah komentar untuk menjaga kondusivitas,” katanya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IAIN Madura Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, peristiwa itu semakin membuka mata masyarakat bahwa Kejari Sumenep kinerjanya patut dipertanyakan. Perilaku BN, menurut dia, selain mencoreng Korps Adhyaksa, juga meruntuhkan wibawa penegakan hukum di Sumenep.

”Rapor merah ini. Kejaksaan adalah dapurnya jaksa penuntut. Jika dapurnya kotor, sudah sepantasnya dibersihkan. Bukan malah dipelihara. Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memakan korban lagi,” tegas Sulaisi.

- Advertisement -

Sulaisi menegaskan, bersedia memperlihatkan bukti terkait kasus tersebut. Dia juga membenarkan ungkapan BN bahwa tidak hanya satu orang yang patut dicurigai. ”Saya siap kalau diminta untuk menunjukkan bukti-buktinya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba Belum Sentuh Bandar

Sekadar diketahui, oknum jaksa berinisial BN meminta uang kepada keluarga tersangka kasus tipu gelap bernama HN, 30, warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep. Jumlahnya total uang yang diserahkan kepada BN Rp 33.500.000.

Alasan BN saat itu untuk meringankan putusan majelis hakim. Keluarga HN merasa ditipu BN karena vonis hakim tetap tinggi. Sehingga, keluarga meminta bantuan LBH IAIN Madura. Pada 1 April 2022, BN mengembalikan uang yang diminta dan diterima secara bertahap dari keluarga HN. (di/rus)

Versi cetak di Jawa Pos Radar Madura edisi Kamis, 2 Juni 2022 dengan judul “Oknum Jaksa Mulai Berkicau”

Artikel Terkait

Most Read

Anak Usia 5 Tahun Masuk DPT

Kado Heroik Timnas U-16

BRI Bagi-Bagi Puluhan Hadiah

Artikel Terbaru

/