21.8 C
Madura
Tuesday, March 28, 2023

Hakim Tolak Praperadilan Imam Mahmudi

SUMENEP – Upaya hukum tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes Sumenep Imam Mahmudi kandas. Pengadilan negeri (PN) menolak gugatan prapadilan yang diajukan kontraktor itu.

Sidang putusan prapadilan yang dipimpin hakim tunggal Firdaus digelar kemarin (1/4) sekitar pukul 09.00. Dia menilai, penetapan tersangka Imam Mahmudi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes Sumenep sah secara hukum.

Penolakan itu berdasar bukti-bukti yang diajukan, baik oleh penggugat ataupun tergugat. Ada dua poin yang dipersoalkan penggugat. Yakni, tentang penetapan tersangka dan prosedur surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Pihak tergugat, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Oscar Stefanus Stedjo, usai persidangan menyampaikan sangat bersyukur karena proses sidang prapadilan berjalan lancar dan kondusif. Berdasar keputusan pengadilan, penetapan tersangka kepada Imam Mahmudi sah di mata hukum.

Baca Juga :  Polres Tetapkan AW dan DW Tersangka

Artinya, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pihaknya segera melengkapi berkas-berkas formil maupun materiel berdasar petunjuk kejaksaan. Penahanan kepada tersangka merupakan wewenang penyidik dengan berbagai pertimbangan.

”Sampai sekarang memang belum dilakukan penahanan karena itu wewenang penyidik,” kata AKP Oscar Stefanus Stedjo.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Feri Kusnaini Afandi mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim. Namun, mengenai sprindik yang diutarakan tergugat, dalam hukum pidana sprindik hanya untuk satu peristiwa. ”Ini yang sepertinya dikesampingkan oleh majelis hakim. Penetapan tersangka harus dengan cara yang benar. Logikanya, mengeluarkan tiga sprindik dengan satu peristiwa hukum itu berarti tidak ada kepastian hukum,” katanya.

Baca Juga :  Plt Kepala Puskesmas Gapura Angkat Tenaga Sukwan

Untuk diketahui, Polres Sumenep menetapkan tersangka kepada Imam Mahmudi pada 12 Oktober 2019. Dalam perkara ini, polres menetapkan dua tersangka. Yakni, Arik Artata sebagai konsultan pengawas dan Imam Mahmudi sebagai pelaksanaan pembangunan gedung dinkes 2014. (jun)

SUMENEP – Upaya hukum tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes Sumenep Imam Mahmudi kandas. Pengadilan negeri (PN) menolak gugatan prapadilan yang diajukan kontraktor itu.

Sidang putusan prapadilan yang dipimpin hakim tunggal Firdaus digelar kemarin (1/4) sekitar pukul 09.00. Dia menilai, penetapan tersangka Imam Mahmudi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes Sumenep sah secara hukum.

Penolakan itu berdasar bukti-bukti yang diajukan, baik oleh penggugat ataupun tergugat. Ada dua poin yang dipersoalkan penggugat. Yakni, tentang penetapan tersangka dan prosedur surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pihak kepolisian.


Pihak tergugat, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Oscar Stefanus Stedjo, usai persidangan menyampaikan sangat bersyukur karena proses sidang prapadilan berjalan lancar dan kondusif. Berdasar keputusan pengadilan, penetapan tersangka kepada Imam Mahmudi sah di mata hukum.

Baca Juga :  Warga Sidoarjo Tewas di Hotel Wijaya Sumenep, Polisi Ungkap Temuan Ini

Artinya, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pihaknya segera melengkapi berkas-berkas formil maupun materiel berdasar petunjuk kejaksaan. Penahanan kepada tersangka merupakan wewenang penyidik dengan berbagai pertimbangan.

”Sampai sekarang memang belum dilakukan penahanan karena itu wewenang penyidik,” kata AKP Oscar Stefanus Stedjo.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Feri Kusnaini Afandi mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim. Namun, mengenai sprindik yang diutarakan tergugat, dalam hukum pidana sprindik hanya untuk satu peristiwa. ”Ini yang sepertinya dikesampingkan oleh majelis hakim. Penetapan tersangka harus dengan cara yang benar. Logikanya, mengeluarkan tiga sprindik dengan satu peristiwa hukum itu berarti tidak ada kepastian hukum,” katanya.

Baca Juga :  Jalin Keakraban, Ini Yang Dilakukan Kapolres Bersama Dandim Sumenep
- Advertisement -

Untuk diketahui, Polres Sumenep menetapkan tersangka kepada Imam Mahmudi pada 12 Oktober 2019. Dalam perkara ini, polres menetapkan dua tersangka. Yakni, Arik Artata sebagai konsultan pengawas dan Imam Mahmudi sebagai pelaksanaan pembangunan gedung dinkes 2014. (jun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/