SAMPANG – H Rasat pemilik PT Royal Mandiri harus mendekam di sel tahanan Polres Sampang. Warga Kelurahan Karang Dalam itu dituduh menipu seseorang berangkat umroh.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan, salah satu kiai di Sampang dijanjikan Rasat berangkat umrah dengan syarat membayar uang Rp 40 juta. Tapi, satu tahun berlalu tak kunjung berangkat dan uang tidak dikembalikan.
“Korban terus meminta uangnya kepada tersangka. Tapi tidak direspon. Karena itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian,” katanya.
Didit BWS memaparkan, pihaknya melakukan penyelidikan pasca menerima laporan kiai. “Tersangka kami tangkap di kantornya di Kelurahan Gunong Sekar,” papar mantan Kapolres Trenggalek itu.
Alumni Akpol 2000 itu menghimbau kepada masyarakat Sampang melapor jika menjadi korban kasus serupa. “Saat ini, baru ada tiga laporan. Nanti kami akan kembangkan,” janji Didit BWS. (Moh Iqbal)