SUMENEP – Masih saja ada oknum abdi negara yang membatasi kebebasan pers. Seperti yang dilakukan dua oknum polisi di Sumenep yang menghangi tugas wartawan untuk meliput rumah duka korban lakalantas di Desa Marengan Kecamatan Kalianget, Kamis (1/11) dini hari. Bahkan dua petugas itu melontarkan kata-kata kasar kepada Ali Hafidz, 26, wartawan Jawa Pos Radar Madura.
Tindakan itu tidak hanya merugikan tugas jurnalis. Namun polisi yang sempat menarik badan wartawan merupakan tindakan paksa melarang proses peliputan. Padahal, wartawan JPRM sudah mendapatkan izin dari tokoh masyarkat setempat.
Ali Hafidz mengungkapkan jika dirinya dibentak – bentak oleh oknum polisi yang sedang berada di lokasi pemakaman. Bahkan, perlakuan kasar sampai menarik badan dilakukan oleh oknum polisi. “Mereka memperlakukan saya dengan kasar,” ucapnya.
Ditambahkan, jika polisi melontarkan kata “dungu” kepada Ali Hafidz didepan ratusan orang yang berada di lokasi. “Hampir saja saya dipukul oleh oknum polisi itu. Padahal saya sudah izin ke Kepala Desa dan Sekretaris Desa setempat untuk liputan di rumah duka,” ungkapnya.
Kamis (1/11) Ali Hafidz melaporkan kejadian itu kepada Propam setempat. Namun laporan ditunda Jum’at (2/11). Sebab sejumlah anggota Propam tidak berhasil ditemui di kantornya.
Laporan itu sengaja dilakukan. Sebab tindakan dua polisi dinilai menghalangi tugas jurnalis. Mereka melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dan 3. (rm6)