PAMEKASAN – M. Saleh dan Amir harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pamekasan sejak Kamis (24/9). Dua warga Desa Temoran, Kecamatan Omben, Sampang itu ditangkap karena mencuri HP dan sepeda milik Syafiudin pada Selasa (22/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), awalnya Syafiudin menawarkan HP di grup jual beli di Facebook. Kemudian, ada seseorang meneleponnya dan menyatakan akan membeli HP itu.
Disepakatilah Syafiudin akan bertemu dengan pembeli yang tidak lain adalah M. Saleh. Waktu itu, Saleh datang bersama Amir. Mereka bertemu di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo pada Selasa (22/9) sekitar pukul 17.00.
Pada saat bertemu, Saleh meminta izin kepada Syafiudin mengecek HP yang hendak dibeli ke suatu tempat. Alasannya, memastikan apakah HP itu normal atau tidak. Tanpa menaruh curiga, Syafiudin membiarkan Saleh melenggang pergi.
Setelah sepuluh menit, Saleh belum kembali. Kemudian, Amir meminjam sepeda Vario 125 milik korban dengan alasan menyusul Saleh. Namun, ternyata kedua pelaku tak kunjung kembali. Akhirnya, korban melapor ke Polres Pamekasan. (ky/pen)
Selengkapnya baca Jawa Pos Radar Madura edisi Kamis, 1 Oktober 2020.