27.9 C
Madura
Monday, June 5, 2023

Kejari Tahan Mantan Kepala Disdik Sampang, Ini Alasannya

SAMPANG – Setelah beberapa kali ditunda, Polres Sampang akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang TA 2016.

Berkas yang dilimpahkan penyidik atas nama Jupri Riyadi. Seperti tersangka sebelum-sebelumnya, kejaksaan menahan dan menitipkan mantan Kepala Disdik Sampang itu ke Rutan Klas II-B Sampang.

Jupri Riyadi sebelum masuk ke mobil tahanan mengaku sangat kaget dengan status tersangka yang disandangnya. “Sebab, pelapor kasus ini saya. Tapi, sekarang saya jadi tersangkanya,” katanya.

Menurutnya, begitu mengetahui RKB ambruk, pihaknya langsung mengirim surat teguran kepada rekanan pelaksana. Tujuannya, agar memperbaiki bangunan yang ambruk. Sebab, masih masa pemeliharaan.

Baca Juga :  Dua Taman Kota tanpa Pos Penjagaan

“Karena teguran saya tidak diindahkan, selanjutnya saya melapor ke aparat kepolisian. Laporan diproses dan sekarang saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya ikhlas, ini salah satu resiko jabatan,” jelas Jupri Riyadi.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang Edi Sutomo mempersilahkan Jupri Riyadi membuktikan pernyataannya di persidangan nanti. “Kalau tersangka punya alat bukti kuat, silahkan buktikan,” tegasnya.

Ditambahkan, kejaksaan menahan Jupri Riyadi dengan alasan subyektif. Dasarnya, pasal 21 ayat 1 KUHAP. Jupri Riyadi ditahan 20 hari ke depan. “Karena beberapa pertimbangan, kami titipkan di rutan,” pungkasnya. (Moh Iqbal)

SAMPANG – Setelah beberapa kali ditunda, Polres Sampang akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang TA 2016.

Berkas yang dilimpahkan penyidik atas nama Jupri Riyadi. Seperti tersangka sebelum-sebelumnya, kejaksaan menahan dan menitipkan mantan Kepala Disdik Sampang itu ke Rutan Klas II-B Sampang.

Jupri Riyadi sebelum masuk ke mobil tahanan mengaku sangat kaget dengan status tersangka yang disandangnya. “Sebab, pelapor kasus ini saya. Tapi, sekarang saya jadi tersangkanya,” katanya.


Menurutnya, begitu mengetahui RKB ambruk, pihaknya langsung mengirim surat teguran kepada rekanan pelaksana. Tujuannya, agar memperbaiki bangunan yang ambruk. Sebab, masih masa pemeliharaan.

Baca Juga :  Jalan Antar Kecamatan Tak Kunjung Diperbaiki

“Karena teguran saya tidak diindahkan, selanjutnya saya melapor ke aparat kepolisian. Laporan diproses dan sekarang saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya ikhlas, ini salah satu resiko jabatan,” jelas Jupri Riyadi.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang Edi Sutomo mempersilahkan Jupri Riyadi membuktikan pernyataannya di persidangan nanti. “Kalau tersangka punya alat bukti kuat, silahkan buktikan,” tegasnya.

Ditambahkan, kejaksaan menahan Jupri Riyadi dengan alasan subyektif. Dasarnya, pasal 21 ayat 1 KUHAP. Jupri Riyadi ditahan 20 hari ke depan. “Karena beberapa pertimbangan, kami titipkan di rutan,” pungkasnya. (Moh Iqbal)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/