SAMPANG – Kejari Sampang memusnahkan narkoba jenis Sabu Sabu (SS) seberat 93,4 gram, Kamis (1/8) pukul 11.00. Puluhan gram SS itu merupakan Barang Bukti (BB) 43 perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pantauan RadarMadura.id, pemusnahan BB dilakukan kepala kejari bersama forkopimda di halaman kantor Korps Adhyaksa. Selain SS, BB berupa bong, dompet dan HP dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejari Sampang Maskur mengatakan, SS seberat 93,4 gram yang dimusnahkan merupakan BB perkara penyalahgunaan narkoba sepanjang 2018 hingga Juli 2019. “Total ada 43 kasus yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Banyaknya perkara beserta BB yang dimusnahkan tersebut, kata Maskur, mengindikasikan peredaran narkoba di Sampang marak. “Kami bersama pihak terkait akan berusaha memberantas narkoba,” janjinya.
Mantan Kepala Kejari Musi Banyuasin itu menambahkan, peredaran narkoba di Sampang harus segera diberantas. “Sebab, dapat merusak generasi muda penentu mmasa depan bangsa,” imbuhnya. (Moh Iqbal)