SAMPANG – Satresnarkoba Polres Sampang membekuk Arif, warga Desa Pamola’an, Kecamatan Campong, Rabu (29/1). Sebab, pria 25 tahun itu menyimpan Sabu-Sabu (SS) seberat 23,26 gram di dapur.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan, Barang Bukti (BB) SS seberat 23,26 gram dikemas dalam 34 klip. Termasuk enam klip dengan kertas bertuliskan angka 100, 150, 200, 300 dan 500.
“Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 200 ribu, uang tunai senilai Rp 2.775.000 dan uang tunai senilai Rp 1.050.000,” ujarnya.
Dijelaskan, polisi juga menemukan tiga alat hisap, tiga dompet, empat lembar tisu, timbangan, 115 klip kosong, satu handphone, satu pipet kaca, dua sendok dan alat suntik.
“Kami juga menemukan dua lembar kertas berisi daftar ketersediaan sabu, selembar catatan hutang dan kantong plastik warna hitam,” ulas mantan Wakapolres Bangka, Polda Bangka Belitung itu.
Didit BWS mengungkapkan, Arif merupakan penjual dan pengedar. “Kalau ada pembeli dari luar desa, sabu tidak boleh dibawa pulang. Harus dipakai di tempat,” pungkasnya. (Moh Iqbal)