SAMPANG – Ali Arif harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab, pria 32 tahun asal Desa Pao Pale Daya, Kecamatan Ketapang itu ditangkap polisi karena mengedarkan Sabu-Sabu (SS).
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Sampang pada Kamis (23/1) sekitar pukul 11.30.
“Pengakuan tersangka, menjadi pengedar narkoba selama satu tahun. Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa SS seberat 10,69 gram,” katanya.
Dijelaskan, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yakni Andri (28) dan Mudasir (27). Keduanya merupakan tetangga Ali Arif.
“Saat anggota melakukan penggerebekan di rumah Ali Arif, keduanya (Andri dan Mudasir, Red) sedang nyabu di dapur,” papar mantan Kapolres Trenggalek itu.
Didit BWS menambahkan, dari tangan Andri dan Mudassir, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa alat hisap. “Termasuk, pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa SS seberat 5,38 gram,” tegasnya. (Moh Iqbal)