Selera dapur Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Arie Andhika Adikresna terbilang unik. Minuman manis dan gorengan hangat jadi hidangan wajib buka puasa. Tidak harus mewah, yang terpenting ialah tepat rasa dan nikmat disantap.
SEMUA itu tetap kalah istimewa dari kesempatan berkumpul dengan keluarga. Momen yang tidak saban hari dirasakan karena kesibukan pekerjaan. Mengingat dirinya dengan sang istri, Anastasia Erene, sama-sama berprofesi hakim.
Arie diberi amanah memimpin Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sementara sang istri berdinas di PN Bangkalan. Tak jarang dirinya harus menyiapkan hidangan buka puasa dan sahur sendiri. Lebih simpel membeli menu siap saji.
”Nyaris tidak pernah bareng penuh selama bulan puasa. Bahkan, tahun 2020 lalu, satu bulan penuh dirinya tidak kumpul bersama keluarga. Dulu saya dinas di Kalimantan Utara dan tak bisa pulang karena pandemi,” jelas bapak tiga anak itu.
Anastasia Erene membenarkan pernyataan suaminya itu. Menurut dia, setiap bulan puasa selalu siapkan menu wajib bagi suami. Yaitu, minuman manis dan gorengan hangat untuk santapan takjil. Minumannya bisa apa saja, seperti es buah, teh manis, es kopyor, dan lainnya.
Selain minuman manis dan gorengan hangat, sang suami kerap minta ada beragam takjil di meja makan. Tapi, itu khusus untuk hidangan buka puasa. Kalau santapan sahur bisa makan seadanya. Sementara untuk santapan di luar Ramadan, lebih cenderung pada menu harian sebelum buka puasa.
”Hidangan takjil yang harus beragam itu hanya waktu berbuka. Kalau untuk sahur lebih fleksibel,” jelas ibu Ayesa Kusumaning Ayu Putri Adikresna, Alove Aisyah Putri Adikresna, dan Azizah Danurdara Putri Adikresna itu.
Kala sedang ada waktu kosong, suaminya juga ikut membantu persiapan untuk buka puasa. Berbeda situasinya jika sudah Hari Raya Idul Fitri. Sejumlah menu makanan diminta wajib tersedia. Seperti opor ayam, rendang, sambil goreng hati, ketupat, dan kerupuk udang.
Arie Andhika Adikresna bukan orang baru di lingkungan PN Sumenep. Pria kelahiran Surabaya itu sebelumnya pernah menjadi hakim di PN yang beralamat di Jalan KH Mansyur itu. Setelah jadi hakim di PN Sumenep, dia dipercaya menjadi wakil ketua PN Malinau, Kalimantan Utara, sejak Januari 2019.
Jabatan itu berdasar surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2088/DJU/SK/KP.04.5/12/2018 tanggal 3 Desember 2018. Setelah itu, mengemban amanah sebagai ketua di PN yang sama. Sejak awal 2021 ini dia kembali ke PN Sumenep dengan jabatan sebagai ketua. (jun)