TUNTUTAN 46 tenaga honorer penghibah tanah untuk diangkat menjadi CPNS sulit terwujud. Dari sisi usia banyak tidak masuk kualifikasi. Pemkab Pamekasan juga mengaku tidak pernah menjanjikan mereka diangkat menjadi abdi negara.
Kepala BKPSDM Pamekasan Lukman Hedi Mahdiya mengatakan, beberapa tahun lalu sejumlah warga mengajukan menjadi tenaga honor. Surat pengajuan itu dilampiri akta hibah tanah. Perjanjian pengangkatan tenaga kontrak ditandatangani bupati dan yang bersangkutan.
Ada beberapa poin dalam naskah perjanjian itu. Di dalam perjanjian tersebut tenaga honor diminta tidak menuntut diangkat menjadi CPNS. Pemerintah hanya berkewajiban memberikan honor sesuai yang tertera dalam kontrak. ”Sesuai kualifikasi, minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun,” katanya.
Kemudian, kebijakan pemerintah pusat menyebutkan bahwa tidak ada formasi khusus eks honorer kategori dua (K-2) untuk tenaga teknis. Formasi khusus K-2 itu hanya untuk guru dan tenaga medis.Sementarahonorer penghibah tanah itu mayoritas tenaga teknis. Penjaga sekolah dan petugas kebun. Kalaupun dari sisi usia memenuhi syarat, tetap harus mengikuti tes secara umum.
Lukman tidak banyak mengomentari ancaman segel sekolah.Dalam waktu dekat, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Pj Sekkab Pamekasan Moh. Alwi dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.Mungkin juga akan ada rapat koordinasi pemerintah dengan mereka.
Lukman mengatakan, jika sampai ada penyegelan, masyarakat bakal rugi. Kegiatan belajar mengajar (KBM) terganggu. Anak didik juga bisa telantar.
Ketua Forum Tenaga Kontrak Penghibah Tanah (FTK-PT) Ach. Zainullah mengatakan, pemerintah berjanji akan memprioritaskan penghibah tanah menjadi PNS. Namun, sampai sekarang janji itu tak kunjung terealisasi. Bahkan, tidak ada niat dari pemerintah untuk memenuhi janji tersebut.
Terbukti, kata dia, data tenaga honor penghibah tanah itu tidak terdaftar di Kemen PAN-RB. ”Kalau pemerintah tidak segera menepati janji, akan kami segel sekolah yang dibangun di atas tanah kami,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Sumenep Moh. Bakri belum menerima formasi kursi CPNS dari pusat. Pihaknya hanya mendengar informasi adanya rekrutmen CPNS di lingkungan Kemenag melalui pemberitaan media. Dia mengakui rekrutmen CPNS memang tersedia di lingkungan kantor berslogan Ikhlas Beramal itu. ”Kalau yang kami ajukan 500 lebih,” tambahnya.
Secara nasional, sebagaimana disampaikan Karo Kepegawaian Kemenag RI Ahmadi, tahun ini formasi CPNS di lingkungan Kemenag 17.175. Tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari pusat hingga tingkat kantor urusan agama (KUA) di kecamatan.
Formasi CPNS di lingkungan Kemenag berbeda dengan jatah pemkab. Sebab, Kemenag merupakan institusi vertikal. Kemenag tidak punya hubungan hierarki dengan pemkab. ”Kalau pilih Kemenag, tidak boleh daftar yang pemkab,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Sumenep R. Titik Suryati menjelaskan, formasi CPNS di lingkungan Pemkab Sumenep 372 kursi. Jumlah tersebut dibagi ke dalam tiga job. Yakni, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.