BANGKALAN – Bangkalan memiliki 29 pasar tradisional. Dari puluhan pasar rakyat itu belum ada yang bertaraf nasional. Pemerintah juga tak yakin jika salah satu pasar di Kota Salak bisa diakui secara nasional.
Kepala Disdag Bangkalan Budi Utomo menyampaikan, ada beberapa kriteria harus dipenuhi pasar agar bisa mendapat status standar nasional Indonesia (SNI). Tidak semua daerah dengan mudah mendapat pengakuan pasar tradisional berstandar nasional. ”Dari segi kebersihan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan. Ada juga dari segi kemetrologian. Semuanya diukur,” ungkapnya Sabtu (9/9).
Pihaknya akan mencoba menata Pasar Ki Lemah Duwur (KLD) Bangkalan. Namun, pasar di Jalan Halim Perdanakusuma itu masih banyak yang harus dibenahi. ”Di bagian depan pasar sudah kami pampang harga eceran tertinggi (HET). Biar pengunjung tahu dan pedagang menyesuaikan dengan harga komoditas,” jelasnya.
Mantan kepala dinas perikanan itu mengatakan, Pasar Galis yang kini direvitalisasi juga belum dimungkinkan mendapat SNI. Masih perlu penataan dari segi sumber daya manusia (SDM) dan kondisi pasar. ”Pasar-pasar masih kurang dari segi kebersihan. Kita juga perlu memberikan kesadaran kepada pedagang dan pengunjung agar tidak membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.
Anggota Komisi B DPRD Bangkalan M. Husni Syakur menyampaikan, pemerintah memang perlu memikirkan kenyamanan pengunjung. Fasilitas untuk pedagang pasar juga tidak kalah penting. ”Saling menjaga keamanan. Pengunjung harus dibuat nyaman,” ujarnya.
Menurut dia, sejauh ini kondisi pasar tradisional jauh dari kriteria SNI. Bukan hanya pemerintah saja, semua komponen pasar juga harus mampu bersinergi. Dengan demikian, tidak kalah saing dengan pasar modern. ”Banyak masyarakat menggantungkan perekonomian di pasar rakyat,” pungkasnya.