19.8 C
Madura
Saturday, June 10, 2023

Madura Jadi Pusat Bisnis Rokok Ilegal Terbesar

SUMENEP – Peredaran rokok ilegal di Madura, termasuk Sumenep begitu masif. Terdapat puluhan merek rokok dinyatakan ilegal. Bahkan dalam setahun 1,4 juta batang rokok ilegal diamankan.

Kabid Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep Cicik Suryaningsih tidak menampih hal itu. Menurut dia, pada 2017 di Sumenep terdapat 23 pabrik produksi rokok legal. Namun, memasuki 2018, 4 pabrik di antaranya dilarang berproduksi karena tidak memperpanjang izin produksi sehingga tersisa 19 pabrik yang legal.

Untuk jumlah pabrik ilegal, Cicik mengaku tidak mengetahui. Namun, berdasar hasil pengawasan, sepanjang 2017, disprindag menemukan 83 rokok ilegal yang diperjualbelikan dengan bebas. Puluhan merek rokok itu tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan cukai palsu.

Rokok ilegal tersebut ditemukan di Kecamatan Manding, Dasuk, Ambunten, Pasongsongan, Kota, Dungkek, dan Gapura. Kemudian, Batuputih, Batang-Batang, Rubaru, Pragaan, Bluto, Saronggi, Lenteng, dan Ganding.

Cicik mengaku, pengawasan peredaran rokok ilegal oleh disperindag masih sebatas daerah daratan Sumenep. Di kepulauan belum diawasi.

”Dari pengawasan yang kami lakukan, kami berhasil menemukan 83 merek rokok ilegal yang diperjualbelikan dengan bebas di pasar dan di toko-toko warga,” jelasnya.

Baca Juga :  BRI Mulai Salurkan KUR Rp 12 Triliun untuk Maret

Cicik menjelaskan, pihaknya tidak bisa menindak para penjual dan produsen rokok tersebut. Menurut dia, pihaknya hanya melakukan pemetaan dan menegur serta mengarahkan penjual agar tidak ikut memasarkan produk ilegal tersebut.

”Kalau sudah diingatkan tidak ditanggapi dan tetap menjual, baru kami laporkan ke bea cukai. Sebab, mereka yang punya wewenang menindak. Bahkan kalau kami turun ke bawah dan menemukan rokok ilegal dijual, kami harus membeli untuk bukti, kami tidak boleh menyita,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Madura di Sumenep Latif Helmi mengatakan, Madura menjadi tempat peredaran rokok ilegal terbesar se-Indonesia. Hasil tangkapan selama 2017 mencapai 1,4 juta batang rokok ilegal. Sementara pada 2018, Januari hingga awal April 1 juta lebih batang rokok ilegal yang diamankan.

Pihaknya gencar melakukan operasi bersama pihak terkait. Yakni, polisi, TNI, dan satpol PP. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk meminimalkan rokok ilegal. ”Hasil tangkapan terbesar di Pulau Sulawesi. Rokoknya dari Madura,” ucapnya Selasa (3/4).

Pria asal Jember itu menambahkan, kemungkinan denda yang harus ditanggung perusahaan tersebut Rp 3 miliar. Beberapa waktu lalu pihaknya menangkap ratusan slop rokok di Pelabuhan Kalianget karena pemasangan pita tidak sesuai. Perusahaan tersebut dikenai denda lebih kurang Rp 300 juta.

Baca Juga :  Upaya Pencegahan Covid-19 Tidak Kendur

   ”Seluruh Indonesia melakukan operasi gempur. Jadi, tidak hanya di Madura. Ini bergerak semua,” jelasnya.

Selain melakukan pengawasan dengan polisi, TNI, dan satpol PP, pihaknya bekerja sama dengan perusahaan dalam pertukaran informasi. Pengawasan dilakukan di tiga lini. Pertama, di pabrik atau pengusaha. Jika terbukti melanggar langsung ditindak seperti penyegelan agar tidak beroperasi.

Kedua, pengawasan dalam distribusi. Barang yang dijual di pasar distribusinya menggunakan transportasi dan jasa pengiriman. Dalam hal ini, pihaknya bekerja sama dengan perusahaan transportasi. ”Ada sekitar 13 perusahaan seperti bus,” ujarnya.

Juga di lini pemasaran. Pihaknya melakukan operasi pasar. Minimal sebulan tiga kali dan setahun 36 kali. ”Di Madura potensi hasil survei nomor satu di Indonesia dan Jatim peredaran rokok ilegal. Padahal merupakan daerah produksi,” ucapnya.

Sementara di Madura paling rawan di Sumenep dan Pamekasan. Supaya citra Madura tidak menjadi jelek, masalah itu menjadi tugas bersama. Tugas pokok dan fungsi memang bea cukai. ”Ada yang diblokir, dibekukan, dan tidak dilayani,” pungkasnya.

 

SUMENEP – Peredaran rokok ilegal di Madura, termasuk Sumenep begitu masif. Terdapat puluhan merek rokok dinyatakan ilegal. Bahkan dalam setahun 1,4 juta batang rokok ilegal diamankan.

Kabid Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep Cicik Suryaningsih tidak menampih hal itu. Menurut dia, pada 2017 di Sumenep terdapat 23 pabrik produksi rokok legal. Namun, memasuki 2018, 4 pabrik di antaranya dilarang berproduksi karena tidak memperpanjang izin produksi sehingga tersisa 19 pabrik yang legal.

Untuk jumlah pabrik ilegal, Cicik mengaku tidak mengetahui. Namun, berdasar hasil pengawasan, sepanjang 2017, disprindag menemukan 83 rokok ilegal yang diperjualbelikan dengan bebas. Puluhan merek rokok itu tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan cukai palsu.


Rokok ilegal tersebut ditemukan di Kecamatan Manding, Dasuk, Ambunten, Pasongsongan, Kota, Dungkek, dan Gapura. Kemudian, Batuputih, Batang-Batang, Rubaru, Pragaan, Bluto, Saronggi, Lenteng, dan Ganding.

Cicik mengaku, pengawasan peredaran rokok ilegal oleh disperindag masih sebatas daerah daratan Sumenep. Di kepulauan belum diawasi.

”Dari pengawasan yang kami lakukan, kami berhasil menemukan 83 merek rokok ilegal yang diperjualbelikan dengan bebas di pasar dan di toko-toko warga,” jelasnya.

Baca Juga :  Terakhir Jadi Merah, Sampang Kini Terbanyak Kasus Korona

Cicik menjelaskan, pihaknya tidak bisa menindak para penjual dan produsen rokok tersebut. Menurut dia, pihaknya hanya melakukan pemetaan dan menegur serta mengarahkan penjual agar tidak ikut memasarkan produk ilegal tersebut.

- Advertisement -

”Kalau sudah diingatkan tidak ditanggapi dan tetap menjual, baru kami laporkan ke bea cukai. Sebab, mereka yang punya wewenang menindak. Bahkan kalau kami turun ke bawah dan menemukan rokok ilegal dijual, kami harus membeli untuk bukti, kami tidak boleh menyita,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Madura di Sumenep Latif Helmi mengatakan, Madura menjadi tempat peredaran rokok ilegal terbesar se-Indonesia. Hasil tangkapan selama 2017 mencapai 1,4 juta batang rokok ilegal. Sementara pada 2018, Januari hingga awal April 1 juta lebih batang rokok ilegal yang diamankan.

Pihaknya gencar melakukan operasi bersama pihak terkait. Yakni, polisi, TNI, dan satpol PP. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk meminimalkan rokok ilegal. ”Hasil tangkapan terbesar di Pulau Sulawesi. Rokoknya dari Madura,” ucapnya Selasa (3/4).

Pria asal Jember itu menambahkan, kemungkinan denda yang harus ditanggung perusahaan tersebut Rp 3 miliar. Beberapa waktu lalu pihaknya menangkap ratusan slop rokok di Pelabuhan Kalianget karena pemasangan pita tidak sesuai. Perusahaan tersebut dikenai denda lebih kurang Rp 300 juta.

Baca Juga :  Nilai Ekspor Indonesia Catat Rekor Tertinggi

   ”Seluruh Indonesia melakukan operasi gempur. Jadi, tidak hanya di Madura. Ini bergerak semua,” jelasnya.

Selain melakukan pengawasan dengan polisi, TNI, dan satpol PP, pihaknya bekerja sama dengan perusahaan dalam pertukaran informasi. Pengawasan dilakukan di tiga lini. Pertama, di pabrik atau pengusaha. Jika terbukti melanggar langsung ditindak seperti penyegelan agar tidak beroperasi.

Kedua, pengawasan dalam distribusi. Barang yang dijual di pasar distribusinya menggunakan transportasi dan jasa pengiriman. Dalam hal ini, pihaknya bekerja sama dengan perusahaan transportasi. ”Ada sekitar 13 perusahaan seperti bus,” ujarnya.

Juga di lini pemasaran. Pihaknya melakukan operasi pasar. Minimal sebulan tiga kali dan setahun 36 kali. ”Di Madura potensi hasil survei nomor satu di Indonesia dan Jatim peredaran rokok ilegal. Padahal merupakan daerah produksi,” ucapnya.

Sementara di Madura paling rawan di Sumenep dan Pamekasan. Supaya citra Madura tidak menjadi jelek, masalah itu menjadi tugas bersama. Tugas pokok dan fungsi memang bea cukai. ”Ada yang diblokir, dibekukan, dan tidak dilayani,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/