20.7 C
Madura
Friday, June 2, 2023

Usaha Karaoke Bakal Dihapus

PAMEKASAN – Rencana penghapusan hiburan malam berupa karaoke bukan isapan jempol. DPRD Pamekasan menggenjot revisi peraturan daerah (perda) yang mengatur tempat karaoke itu. Dalam revisi tersebut, pemerintah akan melarang usaha karaoke di Kota Gerbang Salam.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail mengatakan, komisinya mendapat mandat membahas revisi perda yang mengatur karaoke. Yakni, Perda 3/2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

Revisi lebih spesifik menghapus nomenklatur karaoke. Pasca perda itu resmi direvisi, tidak ada lagi tempat karaoke di Pamekasan. ”Tidak ada lagi tempat karaoke di Pamekasan,” katanya Senin (30/4).

Ismail mengatakan, pembahasan di internal dewan sudah rampung. Pekan depan akan dilanjutkan membahas dengan eksekutif. Pembahasan revisi perda itu digenjot dan akan segera direalisasikan.

Baca Juga :  PT Garam Terus Perluas Lahan Pegaraman, Target Kurangi Impor Garam

Politikus Partai Demokrat itu menyampaikan, pembahasan revisi itu juga melibatkan akademisi. Tujuannya, agar produk hukum yang akan ditelurkan itu sempurna dan tidak memiliki kelemahan yang dapat digugat.

Ismail menegaskan perda itu harus direvisi karena tempat usaha karaoke tidak bermanfaat bagi masyarakat. Justru, keberadaan tempat usaha itu lebih banyak mengandung mudarat. Berdasar pengaduan masyarakat, praktik maksiat banyak terjadi di tempat karaoke. Minum-minuman keras bertebaran. Sementara, pemasukan kepada daerah tidak jelas.

Jika tempat karaoke itu dihapus, diyakini akan mengurangi praktik maksiat. ”Bagi kami, tempat karaoke wajib dihapus. Setelah perda ini direvisi, tidak ada toleransi lagi. Tempat karaoke benar-benar harus dihapus,” katanya.

Mengenai target revisi perda itu selesai, Ismail mengaku akan berupaya secepatnya. Paling lambat Juni mendatang draf tersebut rampung di internal Pemkab Pamekasan. Kemudian, diajukan ke Gubernur Jatim untuk dievaluasi.

Baca Juga :  Dongkrak Kunjungan Wisman, BRI Berikan Fasilitas Pembayaran Online dalam e-Visa

Aktivis Lembaga Kajian Kebijakan Pemerintah (LKKP) Zahrul Anam mengatakan, kajian revisi perda itu harus matang. Jangan sampai ada celah untuk digugat. Apalagi, usaha karaoke lumbung investasi. Sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo, Indonesia akan membuka keran investasi secara luas.

Khawatir, jika kajian tidak matang, revisi perda itu bakal kandas di meja gubernur. Mengingat, gubernur merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat. ”Harus jelas kajiannya dan tegas sanksinya,” tandas Anam.

 

PAMEKASAN – Rencana penghapusan hiburan malam berupa karaoke bukan isapan jempol. DPRD Pamekasan menggenjot revisi peraturan daerah (perda) yang mengatur tempat karaoke itu. Dalam revisi tersebut, pemerintah akan melarang usaha karaoke di Kota Gerbang Salam.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail mengatakan, komisinya mendapat mandat membahas revisi perda yang mengatur karaoke. Yakni, Perda 3/2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

Revisi lebih spesifik menghapus nomenklatur karaoke. Pasca perda itu resmi direvisi, tidak ada lagi tempat karaoke di Pamekasan. ”Tidak ada lagi tempat karaoke di Pamekasan,” katanya Senin (30/4).


Ismail mengatakan, pembahasan di internal dewan sudah rampung. Pekan depan akan dilanjutkan membahas dengan eksekutif. Pembahasan revisi perda itu digenjot dan akan segera direalisasikan.

Baca Juga :  BPJamsostek Madura Cairkan Klaim Rp 88,2 Miliar

Politikus Partai Demokrat itu menyampaikan, pembahasan revisi itu juga melibatkan akademisi. Tujuannya, agar produk hukum yang akan ditelurkan itu sempurna dan tidak memiliki kelemahan yang dapat digugat.

Ismail menegaskan perda itu harus direvisi karena tempat usaha karaoke tidak bermanfaat bagi masyarakat. Justru, keberadaan tempat usaha itu lebih banyak mengandung mudarat. Berdasar pengaduan masyarakat, praktik maksiat banyak terjadi di tempat karaoke. Minum-minuman keras bertebaran. Sementara, pemasukan kepada daerah tidak jelas.

Jika tempat karaoke itu dihapus, diyakini akan mengurangi praktik maksiat. ”Bagi kami, tempat karaoke wajib dihapus. Setelah perda ini direvisi, tidak ada toleransi lagi. Tempat karaoke benar-benar harus dihapus,” katanya.

- Advertisement -

Mengenai target revisi perda itu selesai, Ismail mengaku akan berupaya secepatnya. Paling lambat Juni mendatang draf tersebut rampung di internal Pemkab Pamekasan. Kemudian, diajukan ke Gubernur Jatim untuk dievaluasi.

Baca Juga :  Agrowisata Taman Anggur, Inovasi Berbuah Juara Desa BRILian

Aktivis Lembaga Kajian Kebijakan Pemerintah (LKKP) Zahrul Anam mengatakan, kajian revisi perda itu harus matang. Jangan sampai ada celah untuk digugat. Apalagi, usaha karaoke lumbung investasi. Sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo, Indonesia akan membuka keran investasi secara luas.

Khawatir, jika kajian tidak matang, revisi perda itu bakal kandas di meja gubernur. Mengingat, gubernur merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat. ”Harus jelas kajiannya dan tegas sanksinya,” tandas Anam.

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/