DATA penyebaran Corona Virus Deseas 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bangkalan tertanggal 25 April 2020 kian mengkhawatirkan karena terus memperlihatkan kenaikan. Data kasus covid-19 tersebut dapat dirincikan sebagai berikut; 697 orang ODP, 6 orang PDP (1 meninggal) dan 9 orang Positif (1 sembuh).
Data-data ini tentu bukan hanya statistik yang jadi bahan tontonan semata, namun perlu upaya sistematis untuk mengantisipasi agar rakyat Bangkalan terlindungi dan terjamin keselamatannya. Sementara itu, hasil refocussing dan realokasi anggaran di Kabupaten Bangkalan masih dalam proses menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Hasil refocussing dan realokasi anggaran tersebut diperkirakan mencapai angka kurang lebih Rp. 194 Milyar. Besarnya anggaran penanganan covid-19 tersebut tentu menjadi angin segar bagi rakyat, dengan catatan bahwa anggaran tersebut dipakai untuk hal-hal kongrit dan nyata.
Oleh karena itu, pemanfaatan refocusing dan realokasi anggaran di Kabupaten Bangkalan harus diberikan atensi/pengawasan yang kritis untuk mengawal supaya anggaran yang bersumber dari pajak rakyat dapat kembali kepada rakyat.
Beberapa Sektor Prioritas
Sebagaimana di daerah-daerah lain pada umumnya, di Kabupaten Bangkalan, proses refocusing dan realokasi anggaran akan diarahkan pada tiga sektor utama yaitu; Jaring Pengaman Sosial, Kesehatan, Pemulihan Ekonomi, dan sektor lain-lain.
Dalam sektor pengamanan sosial, hasil refocusing dan realokasi anggaran di Kabupaten Bangkalan diberikan kepada Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Perdagangan. Sementara dalam sektor Kesehatan, anggaran hasil refocusing dan realokasi diberikan kepada Dinas Kesehatan, RSUD, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Kemudian sektor Pemulihan Ekonomi mendapat kucuran dana yang dialokasikan kepada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Terakhir alokasi untuk sektor lain-lain juga diberikan untuk Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat Daerah, dan 18 Kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
Kemudian sektor non-kesehatan, semestinya dengan anggaran yang cukup besar dapat digunakan untuk hal-hal yang secara kongkrit bermanfaat untuk masyarakat terdampak baik langsung maupun tidak langsung seperti; bantuan sembako dan uang tunai kepada masyarakat, dan lain sebagainya.
Saya cukup menyayangkan bahwa di tengah wabah yang makin merebak ini, ada saja pejabat dan wakil rakyat kurang memahami hakekat dan hubungannya dengan rakyat. Alih-alih menjadi orang yang berada di garda terdepan dalam penanganan covid-19, malah menjadi barisan terdepan yang mendapatkan perlakuan istimewa, sebagai contoh, adanya fasilitas rapid-test gratis bagi anggota DPRD.
Hal demikian – menurut saya – kurang tepat karena dapat menciderai rasa keadilan masyarakat. Saya pribadi memilih untuk menolak perlakuan khusus tersebut. Sudah cukup rasanya fasilitas keanggotaan DPRD yang sejauh ini ada. Tidak perlu ditambah lagi dengan hal-hal yang kurang perlu. Terlebih masih banyak masyarakat yang harusnya lebih diprioritaskan.
Anggota DPRD selaku pejabat daerah telah mendapat gaji dan berbagai fasilitas yang diambil dari uang rakyat – pajak. Dengan gaji dan fasilitas yang ada, para pejabat dan anggota dewan tersebut dapat melakukan tes kesehatan secara mandiri, dan alangkah baiknya apabila fasilitas tes gratis tersebut diberikan kepada masyarakat rentan – yang pekerjaannya mau tidak mau harus bersinggungan dengan orang dalam skala besar.
Mindset para pejabat pemerintahan mestinya telah tertanam bahwa yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat, dan para pejabat hanyalah orang-orang/ wakil-wakil yang dipilih untuk menjalankan tugas kenegaraan. Oleh karena itu setiap tindakan yang diambil khususnya dalam hal ini; refocusing dan realokasi anggaran, harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat selaku pihak yang memberikan tugas kenegaraan tersebut, dan bukan malah sebaliknya.
Empat prinsip yang harus diperhatikan
Selain itu yang juga tidak kalah penting adalah bahwa Pelaksanaan hasil refocusing dan realokasi anggaran khususnya di Kabupaten Bangkalan tidak boleh melupakan 4 (empat) prinsip utama dalam pengelolaan anggaran, yaitu transparansi, proses yang cepat, tepat sasaran, dan akuntabilitas.
Pertama, prinsip transparansi bermakna memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas penyelenggaraan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Terlebih dalam masa pandemi seperti saat ini, pemerintah daerah mestinya menjunjung tinggi asas transparansi sehingga rakyat menjadi lega dan tidak terbebani dengan mengetahui bahwa uang pajaknya – anggaran negara/ daerah – sudah dikelola dengan baik.
Kedua, prinsip proses yang cepat, prinsip ini bermakna bahwa dalam keadaan krisis/ wabah yang memburuk, seharusnya proses birokrasi anggaran yang berbelit-belit dan tidak penting dapat dipangkas atau disederhanakan. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan hasil refocusing dan realokasi anggaran ini berpacu dengan penyebaran Covid-19 itu sendiri.
Semakin lama proses penganggaran berlangsung, maka semakin lambat dinas-dinas terkait untuk bergerak, dan semakin parah pula penyebaran Covid-19 di masyarakat. Pada akhirnya, jangan sampai panjangnya birokrasi yang begitu lama harus dibayar mahal dengan penderitaan rakyat yang terdampak Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, prinsip tepat sasaran, prinsip ini bermakna bahwa anggaran hasil refocusing dan realokasi tersebut haruslah dimanfaatkan dengan tepat sasaran, tidak cukup hanya dengan baik dan benar saja. Bahwa yang dimaksud tepat sasaran adalah pemanfaatan anggaran yang tepat guna dan sesuai kebutuhan rakyat berdasarkan data yang mutakhir (valid).
Untuk mewujudkan pemanfaatan yang tepat sasaran ini, tindakan yang harus dilakukan pertama kali adalah pemutakhiran data, yaitu validasi data masyarakat yang membutuhkan dan kebutuhan-kebutuhan pokok yang harus disediakan. Dengan berlandaskan data-data yang mutakhir dan tidak manipulatif, maka pengelolaan anggaran dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran.
Selain itu, prinsip tepat sasaran juga men-syaratkan agar dinas-dinas terkait yang memanfaatkan hasil refocusing dan realokasi anggaran harus dapat membelanjakan/ menggunakan anggaran dengan kongkrit dan terperinci. Anggaran tidak boleh digunakan dengan “gelondongan” saja, namun sampai dengan kluster-kluster terkecil yang menyentuh aspek kebutuhan masyarakat.
Seluruh pemanfaatan anggaran hasil refocusing dan realokasi tersebut harus dikoordinasikan dengan baik karena pada akhirnya akan dipertanggung jawabkan kepada rakyat. Bagaimanapun pos-pos anggaran tersebut sangat penting dan denyutnya harus dirasakan secara rill oleh masyarakat yang membutuhkan.
Terakhir, prinsip akuntabilitas, prinsip ini menekankan bahwa hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara – Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah – harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arah refocusing dan realokasi anggaran di Kabupaten Bangkalan harus berjalan optimal dengan memperhatikan empat prinsip dasar tersebut dan berorientasi pada keselamatan rakyat. Bagaimanapun dalam kondisi wabah seperti saat ini, keselamatan rakyat adalah hal utama yang tidak bisa ditawar lagi. Sebagaimana asas atau adagium hukum yang dikenal dengan istilah “Salus Populi Suprema Lex Esto”, hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.
Hal tersebut tentu memiliki makna yang sangat dalam atau bahkan inti dari suatu pelaksanaan roda pemerintahan. Untuk itu, sudah saatnya kita menentukan satu fokus utama, yaitu seluruh kebijakan pemerintah daerah Bangkalan saat ini harus diorientasikan pada “keselamatan rakyat”.
*Penulis adalah Anggota Komisi B DPRD Bangkalan