
OLEH: Said Abdullah*
Ketua Badan Anggaran DPR RI
Pengumuman MSCI terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI) laksana petir di siang bolong. Dalam perdagangan sehari, 16 Oktober 2026, IHSG turun 11,57 persen. Saham-saham berkapitalisasi besar (big cap) dan saham unggulan (blue chip) yang selama ini mencerminkan nilai pasar dan fundamental yang kuat menjadi tak berdaya. Beberapa di antaranya bahkan terjun hingga 14 persen, bahkan mendekati 15 persen.
BEI oleh MSCI seolah-olah “dikarantina” di kategori standalone. Meminjam istilah militer, bursa Indonesia ditempatkan dalam pengawasan khusus.
Sudah pantaskah BEI diperlakukan seperti itu? Apakah tindakan MSCI semata-mata bertujuan mulia, yakni membenahi tata kelola pasar modal Indonesia?
Saya berharap MSCI sepenuhnya berada pada posisi tersebut. Namun, apa pun itu, koreksi dari MSCI tetap harus kita terima sebagai bahan evaluasi serius. Yang pasti, MSCI bukan lembaga agama tempat kebenaran esensial melekat, dan para pengurusnya bukan nabi yang memiliki otoritas tunggal dan kesempurnaan. Karena itu, kita juga berhak bersikap kritis terhadap mereka. Relasi timbal balik yang saling mengkritisi ini justru baik bagi kedua belah pihak.
Sebab, setahu saya, tanpa bermaksud membela BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kedua lembaga tersebut dalam laporan kinerjanya kepada DPR secara bertahap telah menjalankan sejumlah rekomendasi kebijakan MSCI. BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan OJK juga proaktif membangun komunikasi dengan MSCI.
Kita mengetahui bahwa OJK telah menaikkan ketentuan free float secara berjenjang berdasarkan nilai kapitalisasi pasar, yakni 15, 20, dan 25 persen. OJK juga telah menjatuhkan ratusan sanksi kepada para pelaku pasar modal.
Pertanyaannya, mengapa langkah-langkah tersebut seolah tidak mendapatkan apresiasi sedikit pun dari MSCI?
Bahwa praktik “pengaturan harga” dalam perdagangan saham di bursa Indonesia masih terjadi, kita tidak menutup mata. Bahwa KSEI dan OJK cenderung lambat membuka informasi mengenai kepemilikan saham di bursa, itu juga harus kita akui.
Bahkan, KSEI dan OJK perlu didorong untuk kembali menyempurnakan granularitas data investor, sekaligus membuka akses informasi seluas-luasnya mengenai kepemilikan saham para pihak secara akurat dan transparan. Saya kira, ini merupakan tuntutan yang wajar dari MSCI sebagai lembaga penyedia indeks acuan investasi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



