25.1 C
Madura
Friday, March 24, 2023

Dukung Pemulihan Ekonomi, PLN Siapkan Stimulus Covid-19

JAKARTA – PT PLN (Persero) telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus tarif tenaga listrik (TTL) dari pemerintah. Stimulus itu berupa pembebasan rekening mininum bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas. Jika pemakaian di bawah kWh minimum, pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan, selain stimulus juga diberikan bagi pelanggan sosial daya 220 VA sd 900 VA. Pelanggan bisnis dan industri daya 900 va  berupa pengurangan biaya beban. 

Stimulus pemerintah diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi Covid-19. ”Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban,” terangnya.

Baca Juga :  LPKR Meminta Pemerintah Tidak Langsung Membombardir Pabrikan Rokok

Stimulus ertama diberikan kepada pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala). Seperti, pelanggan golongan sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA) dan pelanggan golongan bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA). Kemudian pelanggan golongan industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas). 

Kedua adalah pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL). Keempat adalah pembebasan biaya beban. Seperti, pelanggan golongan sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA) dan pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA). Kemudian, pelanggan golongan industri daya 900 VA (1-1/900 VA).

Baca Juga :  Agustus Puncak Kemarau, Karang Penang Terparah

Melalui stimulus tarif tenaga listrik, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.

Stimulus berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2020. PT PLN (Persero) memastikan stimulus tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA. 

JAKARTA – PT PLN (Persero) telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus tarif tenaga listrik (TTL) dari pemerintah. Stimulus itu berupa pembebasan rekening mininum bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas. Jika pemakaian di bawah kWh minimum, pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan, selain stimulus juga diberikan bagi pelanggan sosial daya 220 VA sd 900 VA. Pelanggan bisnis dan industri daya 900 va  berupa pengurangan biaya beban. 

Stimulus pemerintah diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi Covid-19. ”Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban,” terangnya.

Baca Juga :  Jokowi Gratiskan Listrik Berdaya 450 VA, Begini Respons PLN

Stimulus ertama diberikan kepada pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala). Seperti, pelanggan golongan sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA) dan pelanggan golongan bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA). Kemudian pelanggan golongan industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas). 

Kedua adalah pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL). Keempat adalah pembebasan biaya beban. Seperti, pelanggan golongan sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA) dan pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA). Kemudian, pelanggan golongan industri daya 900 VA (1-1/900 VA).

Baca Juga :  Pemerintah Terus Lakukan Perbaikan Sektor Transportasi dan Pergudangan

Melalui stimulus tarif tenaga listrik, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.

Stimulus berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2020. PT PLN (Persero) memastikan stimulus tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Kafe Mami Muda Ludes Dilalap Api

/